
Kericuhan terjadi di Lapas Perempuan Kelas II Pontianak pada 28 September 2021. Aksi ricuh tersebut terjadi di Blok Melati dan Blok Mawar. Kericuhan yang terjadi menyebabkan beberapa fasilitas yang ada di lapas rusak. Fasilitas yang rusak antara lain wartel khusus, meja dan kursi, dan beberapa titik CCTV.
“Kericuhan terjadi karena kami mengadakan razia telepon genggam. Hingga saat ini kami masih terus bersiaga, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas II Pontianak, Juleha pada beberapa media.
Juleha menambahkan, gencarnya razia telepon genggam di dalam lapas adalah untuk mencegah aktivitas yang tidak diinginkan. Misalnya seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas.
Saat aksi kericuhan terjadi, ada tiga orang petugas lapas yang sempat tertahan di dalam ketika bertugas. Namun, akhirnya mereka dapat keluar dari dalam ruangan tersebut. Selain itu, para warga binaan juga melakukan aksi pembakaran terhadap barang-barang yang ada di dalam blok. Aksi dilakukan sebagai bentuk protes, bukan untuk membakar lapas.
“Berkat dukungan dari TNI dan Polri kericuhan sudah bisa kami atasi. Ketiga petugas yang ada di dalam blok ketika kerusuhan memang sedang bertugas, bukan disandera. Mereka juga akhirnya dikeluarkan oleh warga binaan. Dari petugas juga tidak ada yang menjadi korban kekerasan dan kericuhan” ujar Juleha.
Pernah Ditemukan Handphone Dalam Lapas
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rumah Tahanan Negara, ada beberapa larangan bagi para narapidana. Salah satunya yang disebutkan dalam Pasal 4 huruf j.
“Setiap napi dan tahanan dilarang memiliki, membawa/dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya”
Namun sayangnya, di Lapas Kelas IIA Pontianak pernah ditemukan sebanyak 236 unit handphone. Unit handphone tersebut ditemukan saat razia kemudian disita dan dimusnahkan petugas pada 18 Maret 2021. Razia dilakukan oleh Petugas Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat untuk mencegah adanya transaksi narkoba dari dalam lapas.
“Mereka yang ketahuan memiliki handphone dan bukan untuk transaksi narkoba, akan dipindahkan ke lapas lain. Namun, jika pelanggaran tergolong kuat maka akan dipindahkan ke LP Nusakambangan. Tentunya untuk memberikan efek jera. Selain itu, warga binaan harus berpikir dulu sebelum melakukan pelanggaran agar tidak mendapatkan sanksi berat,” ujar Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum dan HAM Kalimantan Barat, Suprobowati.
Sebelumnya, diketahui ada dua warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak yang masih terlibat jaringan narkoba. Mereka terlibat jaringan sabu-sabu di Jl. Trans Kalimantan, Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selanjutnya mereka sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon