Ilustrasi NIK yang Menjadi NPWP/online-pajak.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai menerapkan aturan menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Peresmian tersebut dipimpin secara langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 20 Juli 2022 di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Selain meresmikan, Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak juga langsung melakukan demo login aplikasi ke pajak.go.id

“Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, saat ini wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukannya. Integrasi NIK sebagai NPWP ini akan memberikan kemudahan masyarakat, karena sudah tidak perlu lagi mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Sri Mulyani.

Namun ternyata terkadang ada NIK yang tidak terdaftar di Dukcapil, padahal jika ingin terintegrasi pada NPWP harus dipastikan bahwa Nomor Induk Kependudukan Anda valid. Tapi tenang saja, Anda dapat memeriksa terlebih dahulu apakah Nomor Induk Kependudukan Anda valid atau tidak melalui beberapa cara berikut ini.

Cara Cek NIK Valid atau Tidak

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memvalidasi NIK yang Anda miliki yaitu:

  1. Situs Dukcapil Kota/Kabupaten

Sebelum mengecek NIK, cari terlebih dahulu situs Dukcapil kota/kabupaten tempat Anda tinggal. Jika sudah ditemukan, kemudian masukkan NIK dan data lain yang diperlukan. Ikuti seluruh arahan sesuai dengan situs masing-masing.

  1. Call Center Dukcapil

Tidak perlu datang ke kantor Dukcapil setempat, Anda dapat mengecek validnya Nomor Induk Kependudukan melalui call center Dukcapil. Anda dapat menghubungi nomor call center di 1500-537. Melalui telepon Anda dapat menanyakan informasi dan mengemukakan permasalahan Anda.

Tidak hanya melalui telepon umum, Anda juga dapat menggunakan Whatsapp dan SMS dengan format sebagai berikut:

  1. Whatsapp: Nama lengkap, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota kirim ke nomor Whatsapp 0813-2691-2479
  2. SMS: Cek#KTP#NIK kirim SMS ke nomor 0815-3636-9999

Anda juga dapat menghubungi Dukcapil melalui email pada alamat berikut ini callcenter.dukcapil@gmail.com dengan format: #NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telepon#Keluhan. Email akan dibalas dalam waktu 1×24 jam.

  1. Via Sosial Media Dukcapil

Anda dapat menghubungi beberapa sosial media Dukcapil dengan nama “Halo Dukcapil” pada Facebook. Selain itu Anda juga dapat menghubungi melalui Twitter dan Instagram Dukcapil pada @ccdukcapil.

Penulis: Serafina Indah

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini