
Kejati Banten telah menetapkan eks Kepala Cabang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sebagai tersangka kredit fiktif. Penetapan tersebut dilakukan pada 21 Desember 2020. Eks Kacab Bank BUMD berinisial KA tersebut menjalankan kredit fiktif senilai 8,7 miliar rupiah. Ia juga bekerja sama dengan pihak swasta berinisial DAW dalam pencairan kredit fiktif pembangunan Pemkab Sumedang.
“KA sudah berstatus sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah mengembalikan kerugian sebesar 1,6 miliar rupiah. Namun proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan ditahan,” ujar Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana.
Kasus tersebut bermula ketika DAW mengajukan kredit fiktif ke Bank BJB pada tahun 2015. DAW menggunakan surat perintah kerjasama fiktif senilai 4,5 miliar rupiah. Ia juga menggunakan nama istrinya yang menjabat sebagai direktur utama PT CR sebagai kredit senilai 4,2 miliar rupiah.
Tersangka DAW juga sempat mengajukan kredit lagi dengan nama perusahaan satunya yaitu PT DAS. Anehnya dalam hal tersebut, KA sebagai Kepala Cabang saat itu tidak memerintahkan bank untuk melakukan verifikasi lapangan atas proyek fiktif Pemkab Sumedang tersebut. Diketahui hal tersebut terjadi karena ada kesepakatan antara pihak swasta dan pejabat bank untuk melakukan pembobolan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa KA juga menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan yang telah disebutkan. Sehingga, KA tahu persis bagaimana PT CR dan PT DAS yang mengajukan kredit tidak memiliki perjanjian dengan Pemkab Sumedang. Namun, KA tetap meloloskan kredit tersebut,” ujar Asep.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Tersangka DAW sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Pandeglang, sementara tersangka KA mangkir dari panggilan Kejati dengan alasan sakit.
Menanggapi kasus ini, Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto mengatakan bahwa KA sudah bukan pegawai dari Bank BJB. Disebutnya, KA sudah tidak bekerja di Bank BJB sejak tahun 2018. Meskipun begitu, pihak Bank BJB tetap akan menyerahkan kasus tersebut pada pihak berwenang.
Dua Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BJB
Setelah tersangka KA dan DAW menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Kejati kembali menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah UH sebagai pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dan DJ yang merupakan pihak swasta. Penetapan dilakukan pada 15 Juni 2021.
“Keduanya berperan dalam membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar di Dindik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten.
Dari SPK fiktif tersebut tersangka DJ mengajukan kredit ke Bank BJB menggunakan nama dua perusahaan diatas dan akhirnya uang tersebut cair. Atas perbuatannya, dua tersangka baru ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon