Salah Satu Proyek Waskita Beton Precast/pasardana.id

KPK menetapkan Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jarot Subana sebagai tersangka korupsi proyek fiktif pada 23 Juli 2020. Ia diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya. Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jarot dijemput paksa oleh KPK karena dinilai tidak kooperatif dalam penyidikan kasus korupsi.

Selain Jarot, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama. Keduanya adalah mantan direktur PT. Jasa Marga, Desy Arryani dan Kepala Bagian Pengendalian Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman. Sebelumnya dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu mantan Kepala Divisi II PT. Waskita Karya, Fathor Rachman dan Eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

“KPK mencermati fakta yang berkembang dan kemudian menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga tersangka,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri.

Akibat dari perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar 186 miliar rupiah. Angka tersebut berasal dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan sub kontraktor fiktif.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kasus Proyek Fiktif Waskita Beton Precast

Kasus proyek fiktif dimulai ketika Fathor dan Yuly menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek yang sebenarnya sudah dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan sub kontraktor yang ditunjuk. 

Diketahui ada 14 proyek infrastruktur yang dikorupsi dan tersebar di beberapa wilayah seperti Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Beberapa proyek diantaranya adalah:

  1. Proyek jalan tol layang Antasari-Blok M
  2. Proyek banjir kanal timur paket 22
  3. Proyek Bandara Kualanamu Medan
  4. Normalisasi Kali Pesanggrahan

PT. Waskita Beton Precast diduga membiayai perusahaan sub kontraktor tersebut dan merugikan negara ratusan miliar rupiah. Namun perusahaan-perusahaan sub kontraktor yang ditunjuk menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak. Termasuk yang diduga untuk memenuhi kepentingan Fathor dan Yuly.

Menurut penyelidikan KPK, pembayaran tersebut dilakukan dengan sepengetahuan kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Praktek korupsi tersebut berakhir pada tahun 2015. Pembayaran yang terkumpul digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar anggaran resmi seperti membeli peralatan yang tidak tercatat sebagai aset perusahaan, membeli valuta asing, pemberian fee kepada pemilik pekerjaan, dan pembayaran biaya operasional bagian pemasaran.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini