Global Indonesia Saham Disuspensi BEI, Apa Yang Dilakukan Limas Indonesia Makmur?

Saham Disuspensi BEI, Apa Yang Dilakukan Limas Indonesia Makmur?

Ilustrasi Saham Limas Indonesia Makmur Yang Disuspensi BEI/pasardana.id

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan suspensi dan menghentikan sementara perdagangan saham PT. Limas Indonesia Makmur (LMAS) sejak sesi pertama perdagangan hingga pengumuman lebih lanjut pada 27 September 2021 di seluruh pasar. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy.

Suspensi tersebut dilakukan BEI karena dua hal:

  1. PT. LImas Indonesia Makmur mangkir dari dua kali rapat dengar pendapat yang dilaksanakan BEI
  2. Belum adanya informasi memadai atas kondisi perseroan yang dapat disampaikan kepada publik

“Kami meminta kepada seluruh pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh LMAS,” ujar BEI dalam siaran persnya.

Sebelumnya itu pada tahun ini LMAS membidik target untuk dapat membukukan laba tahun berjalan. Juga mengharapkan adanya pencapaian angka pada pos penjualan neto seperti sebelum adanya pandemi. Bisnis LMAS menjadi terdampak dan kinerja keuangan menjadi negatif karena adanya pandemi Covid-19. Pembatasan sosial yang terjadi menyebabkan aktivitas marketing perusahaan terhambat dan menurunkan kinerja keuangan.

“Meskipun begitu, untuk mencapai target laba tersebut kami akan tetap mengoptimalkan upaya pemasaran layanan ke perusahaan publik, industri jasa keuangan dan perusahaan yang terkait dengan pasar modal,” ujar Sekretaris Perusahaan PT. Limas Indonesia Makmur, Baso Amir.

Keadaan Saham LMAS Seminggu Sebelumnya

Satu minggu sebelum disuspensi oleh BEI, saham LMAS cukup fluktuatif dan mengalami koreksi. Pada 13 September 2021, saham diperdagangkan dengan harga penutupan Rp 117 per saham dan pada 24 September 2021 ditutup Rp 101 per saham atau turun 13,67 persen dari sebelumnya. Bahkan pada Juni 2021, LMAS berhasil bangkit dari level terendah yaitu Rp 50.

Perusahaan layanan teknologi ini menjadi perusahaan publik yang sahamnya sudah dicatatkan di BEI sejak 28 Desember 2001. Sebelum pencatatan saham di pasar modal, perusahaan lebih dahulu melakukan perubahan status menjadi perseroan terbatas untuk Penanaman Modal Asing (PMA) pada 22 September 2000.

Baca artikel terkait: Denda Bagi PT. Dharma Satya Nusantara Karena Terlambat Notifikasi Saham

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini