
Seorang pegawai PT. Bank Central Asia Tbk (BCA) Surabaya berinisial NK melakukan kesalahan fatal. Ia salah mentransfer uang senilai 51 juta rupiah ke rekening seorang nasabah berinisial AP. Kejadian tersebut terjadi pada Maret 2020. Kasus tersebut kini berlanjut hingga ke meja hijau.
Kejadian berawal pada 11 Maret 2020, NK memasukan data nomor rekening nasabah BCA. Namun, ternyata nomor rekening yang dimasukkan salah. Padahal saat itu ia sedang melakukan transfer sebesar 51 juta rupiah. NK mengatakan nomor yang dimasukkan hampir sama dan hanya berbeda beberapa digit saja.
“Saya memang kurang teliti. Namun kesalahan juga dilakukan rekan saya di back office yang saat itu duduk di depan saya. Sayang petugas tersebut sudah keluar karena dia karyawan kontrak. Jadi saya harus menanggung semuanya sendiri,” ujar NK kepada beberapa media.
NK mengaku pada hari itu ia belum menyadari bahwa ia salah transfer. Kejadian tersebut baru disadari ketika ada nasabah mengeluh belum menerima transfer 51 juta rupiah dari BCA. Setelah itu, NK langsung melacak kemana uang tersebut ditransfer dan menemukan bahwa ternyata ia salah transfer ke nasabah lain berinisial AP.
Merasa bertanggung jawab, NK akhirnya mencari tahu alamat AP dan menemuninya di rumahnya. Saat ditemui, AP mengaku dirinya tidak merasa bersalah. Ia mengira, uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang bonus hasil pekerjaannya dan sudah digunakan beberapa. Hal tersebut membuat NK akhirnya melaporkan AP ke Polrestabes Surabaya.
“Saya masih tetap berharap uang saya kembali karena itu bukan nominal yang kecil. Saya juga berusaha untuk mengembalikan uang tersebut dengan uang pribadi saya,” ujar NK.
Kasus tersebut sebenarnya sudah mendapatkan bantuan dari pihak Bank BCA sendiri. Manajemen BCA sudah memfasilitasi mediasi antara NK dan AP, namun tidak ada itikad baik dari AP. Selain itu, BCA juga sudah memberikan surat pemberitahuan adanya salah transfer dan menjalankan operasional bank sesuai hukum yang berlaku.
Nasabah Penerima Salah Transfer Dibui
Buntut dari adanya laporan NK terhadap AP, kasus tersebut sampai ke meja persidangan. Kuasa hukum AP, R. Hendrix Kurniawan mengatakan kliennya sudah tidak ada masalah dengan BCA namun dengan NK selaku karyawan BCA.
Menurutnya, AP sudah menyanggupi mengembalikan uang tersebut dengan cara diangsur. Namun NK selaku pelapor tidak mau dan meminta uang secara cash. Hendrix menyebutkan AP sudah hendak melunasi uang 51 juta rupiah dan mendatangi kantor BCA pada Oktober 2020. Sayangnya pihak BCA menolak dan meminta AP menyerahkan secara personal.
“Klien saya datang ke BCA, anehnya pihak BCA tidak menerima. Justru meminta semua diserahkan pada NK selaku pelapor. Wajar klien saya merasa bingung, karena hubungan hukumnya disomasi oleh pihak BCA,” ujar Hendrix pada beberapa media.
Sayangnya kasus tersebut sampai ke meja hijau dan AP dilaporkan ke Polisi. Pada 10 November 2020, AP ditetapkan sebagai tersangka dan dituntut hukuman dua tahun penjara. Ia disangka melanggar Pasal 885 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU Nomor 4 Tahun 2010 tentang Transfer Dana. AP diduga melakukan penggelapan karena menggunakan uang salah transfer secara sengaja.
Pihak kuasa hukum pun masih mempertanyakan hal tersebut. Ia dan kliennya merasa tidak ada penggelapan uang. Hal tersebut karena antara NK dan AP tidak saling mengenal sebelumnya. Juga tidak ada perantara secara sengaja dalam kasus salah transfer tersebut.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon