

Mantan Direktur Bank Ganesha, Rudi Susanto Narmada didakwa melanggar Undang Undang Perbankan. Dikutip dari news.detik.com, dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010. Rudi Susanto didakwa menyalurkan kredit ke kerabatnya senilai 2,2 miliar rupiah.
“Mendakwa saudara Rudi melanggar UU Perbankan Pasal 49 huruf 1 (a) UU Perbankan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Martha didepan Ketua Majelis Hakim.
Jaksa menilai, Rudi menyalurkan kredit kepada kerabatnya sendiri melalui prosedur yang tidak benar. Ia menyalurkan dana kredit kepada adik iparnya bernama Dudi Mulyadi, temannya bernama Fredy Atmaja pada 5 Juni 2007, dan satu teman lainnya bernama Elza Gozali pada 21 Juli 2007.
Kredit yang disalurkan tersebut disalurkan dalam bentuk cek dengan pecahan 1,45 miliar rupiah, 350 juta rupiah, dan 400 juta rupiah. Perbuatan Rudi tersebut melanggar prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan merugikan Bank Ganesha sendiri sebesar 2,2 miliar rupiah. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Rudi adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 miliar rupiah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rudi, Alberth Kalangit menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan. Alberth mengatakan, pihaknya tidak mengajukan bantahan karena dakwaan yang dibacakan sudah benar. Pihaknya hanya akan menanggapi saat nota pembelaan sesuai dengan tuntutan.
Sidang bagi terdakwa, Rudi Susanto Narmada akan kembali digelar pada 23 Desember 2010 dengan agenda pembuktian.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon