
Satresnarkoba Polres Brebes mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sedang pesta narkoba. Salah satu tersangka berinisial YM (49) merupakan anggota Polres Brebes berpangkat Aiptu. YM ditangkap bersama kedua rekannya berinisial PCTM (48) dan ES (40). Ketiganya diamankan pada Kamis, 5 Agustus 2021 pukul 20.00 WIB di sebuah Perumahan tepatnya di rumah milik YM di Kabupaten Brebes.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang memberitahu bahwa ada pesta narkoba. Lalu dilakukan penggerebekan dan mendapati tiga orang sedang pesta sabu. Salah satu diantaranya adalah anggota Polres Brebes berpangkat Aiptu,” ujar Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto kepada beberapa media.
Selain ketiga tersangka yang ditangkap sebagai pemakai, Polres Brebes juga berhasil menangkap satu tersangka lain yang berperan sebagai pengedar dengan inisial S (49). S merupakan warga Desa Karangjompo, Pekalongan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti seperti 10 gram narkotika jenis sabu termasuk satu buah klip yang berisi sabu-sabu seberat 0,57 gram dari tangan YM dan alat hisap bong. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk salah satu tersangka yang merupakan anggota Polres Brebes disebutkan akan tetap ditindak tegas dan polisi tidak akan pandang bulu terhadap pelaku narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Brebes.
“Akan ada sanksi internal dan sanksi pidana bagi oknum anggota polisi. Meski begitu, kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai ketiganya menggunakan atau tidak dan juga berkoordinasi dengan kejaksaan. Tentu kami akan memberikan sanksi tegas. Selain itu proses hukum juga tetap berjalan,” ujar AKBP Faisal.
Kasus Lain Selain di Polres Brebes
Tidak hanya kasus yang baru saja terjadi di Polres Brebes, sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan oknum polisi anggota Satuan Sabhara Polres Purbalingga berinisial WS dengan pangkat Aiptu terkait kasus sabu-sabu.
“Pada Kamis, 29 Juli 2021 petugas gabungan dari BNN Provinsi Jawa Tengah, BNNK Purbalingga, dan BNNK Banyumas melakukan penangkapan atas dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan inisial WS dan SP,” ujar Kepala BNNK Purbalingga, AKBP Sharlin Tjahaja Frimer Arie.
Keduanya ditangkap di Balai Desa Dawuhan, Kecamatan Padamara, Purbalingga. Bersama tersangka turut diamankan beberapa barang bukti seperti paket sabu seberat 0,56 gram, dua buah telepon genggam, satu bungkus rokok, satu buah bong, dan satu buah pipet.
Kapolres Purbalingga, Fannky Ani Sugiharto membenarkan bahwa salah satu anggotanya ditangkap oleh BNN terkait kasus narkotika. Ia mengatakan bahwa tersangka anggota polisi tersebut kasusnya diproses sesuai aturan yang berlaku. Akan ada sanksi pemecatan hingga sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada WS. Perbuatan WS dianggap melanggar kode etik karena menggunakan narkoba.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon