Ilustrasi Pesawat Milik Garuda Indonesia/garuda-indonesia.com

Kasus penyelundupan komponen motor Harley Davidson diketahui oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 17 Desember 2019. Komponen motor tersebut ditemukan pada pesawat  Garuda Indonesia GA9721 Airbus A330900. Pesawat tersebut terbang khusus untuk pengadaan Garuda dari Perancis menuju Cengkareng.

“Dalam pesawat tersebut ada 22 penumpang, termasuk Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara. Tidak ada catatn kargo juga dalam penerbangan tersebut,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Namun ketika memeriksa bagian lambung pesawat, petugas Bea Cukai menemukan 18 boks warna coklat. Barang-barang tersebut memiliki klaim sebagai bagasi penumpang. Ketika melakukan pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai juga menemukan 15 koli kota berisi komponen Harley bekas dengan kondisi yang terurai. Selain itu, ada juga 3 koli berisi sepeda Brompton baru. Namun pemilik koper tidak declare cargo bea cukai dan tidak menyampaikan adanya barang ini.

Sri Mulyani memperkirakan, harga Harley Davidson tersebut adalah 800 juta rupiah. Sementara harga sepeda 50-60 juta rupiah per unitnya. Selanjutnya, jika tidak ketahuan oleh pihak Bea Cukai dan tidak di declare, perbuatan tersebut akan merugikan negara sebesar 532 juta sampai 1.5 miliar rupiah.

Dalam pemeriksaan lanjutan, diketahui komponen motor Harley Davidson dan sepeda Brompton tersebut adalah pesanan dari Dirut Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara atau Ari Askhara melalui pegawainya. 

Bukan hanya Ari Ashkara, ada tiga Direktur Garuda Indonesia lainnya yang turut dalam pesawat tersebut. Ada Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, Mohammad Iqbal, Hery Akhyar selaku Direktur Human Capital, dan Iwan Joeniarto sebagai Direktur Teknik dan Layanan.

Sanksi Bagi Garuda dan Hukuman Bagi Direkturnya

Setelah ditemukan adanya penyelundupan tersebut, Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada PT. Garuda Indonesia Tbk. Garuda Indonesia diberi sanksi denda sebesar 25-100 juta karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di dunia Penerbangan.

“Kami sudah sampaikan surat pelanggaran administratif terkait kesesuaian Flight Approval (FA),” ujar Ditjen Perhubungan Udara, Polana B Pramesti.

Polana menyebutkan maskapai plat merah tersebut melanggar aturan membawa barang yang tak sesuai deklarasi. Pihak Kementerian Perhubungan mengatakan, jika Garuda tidak membayar sanksi sesuai ketentuan maka Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat tagihan maksimal sebanyak tiga kali.

Sebagai pemilik barang, Ari Ashkara juga diberikan hukuman. Selain diberhentikan dari jabatannya, Ari juga harus menghadapi kasus tersebut melalui jalur hukum dan persidangan. Ia terbukti menyelundupkan Harley Davidson dan Brompton dari Eropa ke Indonesia.

“Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Ashkara melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP,” ujar jaksa penuntut dalam persidangan pada 4 Juni 2021. 

Akibat perbuatan dan pelanggaran tersebut, eks Dirut Garuda tersebut terancam hukuman kurungan satu tahun penjara. Akan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan. Sementara itu, tiga petinggi Garuda lainnya diberikan hukuman pemecatan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini