Global Indonesia Serba Serbi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Syarat Keluar Masuk Wilayah DKI...

Serba Serbi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Syarat Keluar Masuk Wilayah DKI Jakarta

Pemberitahuan Syarat Perjalanan Dengan Bus Transjakarta Selama Masa PPKM Darurat/instagram.com @pt_transjakarta

Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada tanggal 3-20 Juli 2021 membuat berbagai sektor harus melakukan penyesuaian, tidak terkecuali sektor transportasi. Di wilayah DKI Jakarta, ada dua jenis transportasi yang sering digunakan sebagai alat mobilitas warga dan pekerja yaitu Bus Trans Jakarta dan Commuter Line (KRL). Demi mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM Darurat, pihak Bus Transjakarta dan KRL mengeluarkan beberapa peraturan penyesuaian, salah satunya adalah penumpang yang berasal dari luar Jakarta dan bekerja di wilayah Jakarta harus dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

“Pemberlakuan peraturan naik KRL sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021, pada saat ini mulai tanggal 12 Juli 2021 pengguna KRL wajib membawa dokumen perjalanan salah satunya adalah STRP atau surat keterangan yang dikeluarkan perusahaan atau pemerintah setempat,” ujar VP Corporate Secretary Commuter Line, Anne Purba pada unggahan instagram Commuter Line.

Selain KRL, PT. Trans Jakarta per tanggal 12 Juli juga hanya melayani perjalanan di sektor esensial dan kritikal saja. Selain itu, penumpang Bus Trans Jakarta juga harus mampu menunjukkan STRP atau Kartu Tanda Pegawai bagi pegawai kementerian/lembaga/daerah dan tenaga medis penanganan pandemi Covid-19. 

Yang termasuk ke dalam pekerja sektor esensial adalah mereka yang bekerja di bidang komunikasi dan IT, pasar modal, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor. Sementara pekerja sektor kritikal adalah mereka yang bekerja di bidang energi, keamanan, logistik dan transportasi, kesehatan, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, semen, petrokimia, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (air dan listrik), industri pemenuhan kebutuhan masyarakat, dan penanganan bencana.

Serba Serbi Permohonan STRP Bagi Pekerja

Surat Tanda Registrasi Pekerja ini dikecualikan bagi kementerian/lembaga/instansi baik pusat maupun daerah seperti POLRI, TNI, Bank Indonesia, OJK, dan lain lain. Selain itu juga pengecualian berlaku bagi urusan mendesak yang berkaitan dengan penanganan pandemi seperti tenaga kesehatan, pengantaran peti jenazah, dan distribusi oksigen. Permohonan STRP dapat diajukan secara online melalui website jakevo.jakarta.go.id.

Sementara itu, ada dua jenis permohonan yang dapat diajukan untuk STRP yaitu:

  1. Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak, dengan kategori:
  • Ibu hamil
  • Pendampingan bersalin atau ibu hamil
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan keluarga duka atau antar jenazah
  1. Perusahaan atau Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Diajukan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan atau badan usaha disertai lampiran daftar pekerja.

Untuk mengajukan permohonan STRP, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Perusahaan
  • KTP pemohon atau penanggungjawab
  • Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif wajib melampirkan nama, NIK KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju pemohon)
  • Foto ukuran 4×6 (jika kolektif wajib dilampirkan pada surat tugas)
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
  1. Perorangan
  • KTP Pemohon
  • Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) atau surat pernyataan bersedia mengikuti program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat
  • Foto ukuran 4×6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW, khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memastikan penerbitan STRP adalah maksimal 5 jam selagi persyaratan yang diajukan telah dinyatakan benar dan lengkap. Pembuatan STRP ini tidak ditarik biaya apapun alias gratis. STRP digunakan sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta dan hanya perlu ditunjukkan kepada petugas check point untuk dilakukan verifikasi melalui QR. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai permohonan pembuatan STRP, Anda dapat menghubungi Tanya PTSP pada nomor 1500164 atau live chat melalui pelayanan.jakarta.go.id.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini