
Seorang Youtuber yang ditahan oleh Polisi karena melakukan penistaan agama, Muhammad Kace, melaporkan bahwa dirinya mengalami penganiayaan. Ia dianiaya oleh seorang tahanan lain di Rutan Bareskrim Polri. Penganiayaan tersebut terjadi pada 26 Agustus 2021 dan telah dilaporkan kepada Polisi dengan nomor laporan 0510/VIII/2021/Bareskrim.
“Ya betul, dia salah satu tahanan di Bareskrim Polri. Yang melakukan penganiayaan diduga sesama penghuni atau tahanan dari Bareskrim Polri juga,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
Diketahui bahwa Muhammad Kece melaporkan sesama tahanan lain sebagai seseorang yang menganiayanya. Terlapor adalah Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Mantan Kadiv Hubinter Polri yang menjadi tersangka suap terkait red notice Djoko Tjandra. Sebagai salah satu terduga pelaku, Irjen Napoleon menuliskan surat terbuka yang diberikan kepada kuasa hukumnya untuk dibacakan karena ia masih berstatus sebagai tahanan.
Dilansir dari kompas.tv, dalam surat terbuka tersebut Irjen Napoleon menyebutkan bahwa dirinya dilahirkan sebagai seorang Muslim dan dibesarkan dalam ketaatan agama Islam. Ia mengatakan bahwa tidak ada satu orangpun yang dapat menghina Allah, Al-quran, Rasulullah SAW, dan akidah Islam.
“Karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapapun yang berani melakukannya,” ujar Irjen Napoleon dalam surat terbukanya.
Ia menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Muhammad Kace sangat membahayakan kesatuan, persatuan, dan kerukunan umat beragama di Indonesia. Dalam poin terakhir surat terbukanya, Irjen Napoleon mengatakan bahwa dirinya siap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan tindakannya kepada Muhammad Kece. Pernyataan tersebut dikeluarkan Irjen Napoleon ketika Polisi belum menentukan siapa tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Maka dari itu, setelah adanya laporan atas dugaan penganiayaan tersebut, Polri akan menggelar gelar perkara untuk menentukan tersangka penganiayaan terhadap tahanan kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhammad Kosman alias Muhammad Kace. Gelar perkara akan dilakukan setelah penyidik selesai mengumpulkan barang bukti terkait peristiwa tersebut.
“Dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini. Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian dan tentunya akan dituntaskan sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Brigjen Rusdi.
Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace
Muhammad Kace adalah seorang Youtuber yang ditangkap pada 24 Agustus 2021 di Kuta Utara, Bali dalam persembunyiannya. Muhammad Kace dijerat pasal berlapis terkait ujaran kebencian, SARA, dan UU ITE. Pernyataannya dinilai telah melukai hati umat beragama. Dalam kasus tersebut ia disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Dalam penyelidikan motif tersangka, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan bahwa Muhammad Kece melakukan tindakan secara sadar untuk menghina golongan agama tertentu. Melalui pemeriksaan psikologi oleh tim psikologi Polri, kondisi kejiwaan Muhammad Kece juga disebut normal.
Untuk mencegah timbulnya kegaduhan, Polri bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) per tanggal 26 Agustus 2021 telah melakukan take down atau pemblokiran terhadap video-video Youtube Muhammad Kace yang berjumlah 42. Ada 400 video yang akan diajukan take down ke pihak Youtube.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon