Ilustrasi Penyuntikan Vaksin Covid-19/setkab.go.id

Pemerintah terus melaksanakan program vaksinasi Covid-19 sebagai bentuk penanganan pandemi Covid-19. Presiden Joko Widodo meminta untuk vaksinasi Covid-19 yang sedang digulirkan pemerintah untuk terus diakselerasi dengan target 700.000 per hari di bulan ini dan 1.000.000 per hari di bulan Juli 2021. Permintaan Presiden tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers di Kantor Kepresidenan pada Senin, 14 Juni 2021.

“Beliau menugaskan TNI dan Polri untuk mendampingi bersama-sama dengan vaksinasi program melalui pemerintah daerah untuk bisa melakukan vaksinasi hingga 400.000 per hari. Sehingga 600.000 per hari akan melalui jalur pemerintah daerah, sedangkan 400.000 per hari melalui jalur sentral TNI dan Polri,” ujar Budi Gunadi Sadikin.

Sementara itu, untuk mendukung dan meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional, Kementerian Kesehatan memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Ketentuan yang baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Mei 2021, menggantikan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021. Sejumlah aturan yang diubah menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Peraturan Dalam Permenkes Tentang Vaksinasi Covid-19 Yang Berubah

Dalam pembaharuan aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 ini, ada dua peraturan yang berubah. Dua peraturan yang berubah tersebut kami rangkum dalam tabel berikut.

Permenkes No. 10 Tahun 2021Permenkes No. 18 Tahun 2021
Bagian Kedua: Mengenai Jenis Vaksin Covid-19
Pasal 7 ayat 4:Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program
Mengizinkan penggunaan jenis vaksin Covid-19 yang sama antara program Vaksin Gotong Royong dan Vaksinasi Program dengan ketentuan bahwa jenis Vaksin Covid-19 untuk Vaksin Program yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain.
Vaksin covid-19 yang dimaksud juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang dapat dikenali secara kasat mata.
Pasal 36 ayat 2: Mengenai Pemantauan dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional aktif, ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional dengan pelayanan kesehatan kelas III;Untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional nonaktif dan selain peserta program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang keuangan negaraPeserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan dapat dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).Peserta nonaktif dan bukan peserta JKN akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program Jaminan Kesehatan Nasional atau di atas kelas III atas keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Siapa Yang Tidak Boleh Menerima Vaksin Covid-19?

Pembaharuan Permenkes mengenai Vaksinasi Covid-19, terus bergulirnya program vaksinasi Covid-19, dan dimulainya tahap vaksinasi covid-19 bagi umur 18 tahun keatas membuat kesempatan masyarakat di Indonesia untuk menerima vaksinasi akan semakin tinggi. 

Namun, ternyata vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada sembarang orang. Menurut informasi dari satgas penanganan Covid-19, ada beberapa orang dengan kondisi tertentu yang tidak boleh menerima vaksin covid-19. Beberapa kondisi tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Orang yang sedang demam atau suhu badannya lebih dari 37,5 derajat celcius.
  2. Orang yang memiliki kondisi kesehatan seperti tekanan darah tinggi, riwayat alergi pada vaksin, penyakit penyerta (komorbid) seperti autoimun, penyakit jantung, dan riwayat kesehatan lain seperti pengobatan yang sedang dijalani.
  3. Perempuan yang sedang hamil.

Informasi ini dapat Anda sampaikan kepada orang-orang terdekat Anda. Satgas penanganan Covid-19 menyarankan, orang dengan kondisi tertentu tersebut untuk menunda menerima vaksin Covid-19. 

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini