
Selama masa perpanjangan PPKM Darurat atau yang sekarang disebut sebagai PPKM Level 4, masyarakat masih boleh diizinkan bermobilitas menggunakan kendaraan umum, salah satunya adalah kereta api. Tentunya izin ini dibarengi dengan adanya beberapa syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang.
Pada masa awal pemberlakukan PPKM Darurat, calon penumpang kereta api jarak jauh harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan. Namun pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021, calon penumpang kereta api jarak jauh sudah tidak perlu menunjukkan STRP sebagai syarat perjalanan. Meskipun begitu, ada beberapa persyaratan yang harus tetap dipenuhi calon penumpang kereta api jarak jauh khususnya bagi pulau Jawa dan Sumatera.
- Menunjukkan surat hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau surat hasil negatif tes PCR yang berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan kereta api.
- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama (fisik atau digital) khusus perjalanan kereta api di Pulau Jawa.
- Genose test sudah tidak diberlakukan dan hingga tanggal 2 Agustus 2021, PT. KAI tidak melayani pemesanan layanan Genose Test.
- Penumpang yang berumur dibawah 5 tahun tidak wajib untuk tes antigen atau PCR dan penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter dapat menggunakan RT-PCR atau antigen.
“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. Hal ini karena KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar VP Public Relation KAI, Joni Martinus.
Peraturan Perjalanan Kereta Api Commuter Line
Sementara itu syarat STRP masih berlaku bagi pengguna jasa kereta api komuter, jarak dekat/lokal, dan wilayah aglomerasi sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 50 Tahun 2021. Selain STRP, beberapa syarat perjalanan lain yang harus dipenuhi oleh calon penumpang kereta api ini adalah sebagai berikut.
- Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
- Wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.
- Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Selain itu, mulai tanggal 26 Juli 2021 KAI Commuter Line mengoperasikan 982 perjalanan KRL per hari dengan waktu operasional pukul 04.00-22.00 WIB. Namun, khusus di wilayah Kabupaten Lebak (Stasiun Rangkasbitung, Citeras, dan Maja) ada pembatasan operasional yaitu pada pagi hari pukul 04.00-07.30 WIB dan sore pukul 16.15-19.15 WIB. Sementara itu, rekayasa pola operasi 982 perjalanan KRL yang ada adalah sebagai berikut.
- KRL Commuter Line Wilayah 1 (Jabodetabek)
- Jam operasional mulai pukul 04.00-22.00 WIB
- Melayani 982 perjalanan KRL
- Menggunakan 94 rangkaian kereta
- Maksimal 1 kereta/gerbong diisi oleh 52 orang
- KRL Commuter Line Wilayah 6 (Yogya-Solo)
- Jam operasional mulai pukul 05.05-18.30 WIB
- Melayani 20 perjalanan KRL
- Menggunakan 3 rangkaian kereta
- Maksimal 1 kereta/gerbong diisi oleh 52 orang
- KA Lokal Prameks (Yogya-Kutoarjo)
- Jam operasional mulai pukul 05.15-17.35 WIB
- Melayani 8 perjalanan KA Prameks
- Menggunakan 4 rangkaian kereta
- 1 kereta/gerbong di isi 50% dari kapasitas maksimal
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon