
Simpatisan Rizieq Shihab yang berasal dari Megamendung, Bogor, Jawa Barat melakukan aksi long march di Jl. Cempaka Putih Raya dan Jl. Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk menyaksikan agenda sidang putusan banding kasus swab test RS Ummi yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2021. Untuk mengamankan jalannya sidang putusan banding tersebut, dikerahkan 1.149 personel pengaman dari gabungan Polda Metro Jaya dan TNI.
Kedatangan simpatisan Rizieq ini sempat dihalau polisi menggunakan gas air mata dan dibubarkan karena rombongan mereka menutup jalan. Namun upaya dari polisi ini mendapatkan perlawanan dari rombongan dengan melempari batu kepada polisi. Akibat kericuhan ini disebutkan beberapa simpatisan cedera dan tiga polisi mengalami luka di bagian kaki karena terkena lemparan batu.
“Hari ini ada beberapa pendukung RS ke sidang pengadilan Cempaka Putih. Kita sudah imbau mereka untuk membubarkan diri karena masih PPKM sehingga tidak boleh ada kerumunan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.
Selain melempari batu kepada polisi saat akan dibubarkan, polisi juga menemukan salah satu simpatisan membawa senjata tajam berjenis pisau dapur. Akibatnya pria tersebut diamankan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan sedang mendalami peran pria tersebut adalah simpatisan dari Rizieq Shihab atau bukan. Selain pria tersebut, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyebutkan 15 orang juga diamankan ke Polda Metro Jaya terkait kericuhan yang terjadi saat menyaksikan sidang Rizieq.
Sebelumnya, kasus swab test RS Ummi Bogor berawal ketika pasca kedatangan Rizieq dari Arab Saudi, ia dan istrinya dirawat di RS Ummi Bogor. Dirut RS Ummi Bogor menyatakan bahwa keadaan Rizieq baik-baik saja dan hanya menderita kelelahan. Namun diketahui ternyata pihak rumah sakit tidak melakukan test swab PCR maupun antigen dengan alasan kondisi Rizieq sehat dan tidak ada yang mengarah kepada Covid-19. Akhirnya Pemerintah Kota Bogor melaporkan RS Ummi karena informasi yang tidak utuh mengenai pasien kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor. Rizieq pun merasa keberatan ketika diminta menunjukkan hasil swabnya.
Kasus Rizieq Shihab Yang Bikin Simpatisan Ricuh
Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2021 kemarin adalah sidang putusan banding yang diajukan oleh Rizieq Shihab. Sidang tersebut membuat simpatisan Rizieq ricuh. Sebelumnya, dalam kasus swab di RS Ummi Bogor hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.
Dalam hal nini, Rizieq disangkakan dengan dakwaan primer Pasal 14 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tidak hanya kasus swab test di RS Ummi Bogor, sepulangnya dari Arab Saudi, Rizieq juga dihadapkan oleh dua kasus lainnya yaitu kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor dan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Rekam Jejak Rizieq Shihab
Awalnya, Rizieq Shihab terjerat kasus pornografi dan Penghinaan Pancasila pada awal tahun 2017. Dalam kasus pornografi, ia dilaporkan oleh perempuan berinisial FH karena adanya chat mesum. Untuk kasus penghinaan Pancasila, ia dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Setelah terjerat dua kasus tersebut, Rizieq Shihab bertolak ke Arab Saudi pada tanggal 26 April 2017.
Bertolaknya Rizieq ke Arab Saudi menimbulkan polemik dan spekulasi atas ketakutan Rizieq menghadapi hukum yang sedang menjeratnya. Setelah bertolak ke Arab Saudi, Rizieq sempat beberapa kali dikabarkan akan pulang ke Indonesia. Namun, kepulangannya pada tahun 2019 tertunda karena mendapat pencekalan dari pemerintah Arab Saudi.
Namun pada akhirnya, Rizieq Shihab dapat kembali pulang ke Indonesia pada 10 November 2020 lalu dan langsung menghadapi tiga kasus di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon