
Pemerintah mengupayakan segala cara untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi, salah satunya adalah dengan memberikan bantuan subsidi listrik. Subsidi listrik tentunya sangat bermanfaat apalagi pada masa pandemi Covid-19, terutama bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu. Ketepatan target subsidi listrik ini dijamin karena data sasaran ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kami meminta dukungan TNP2K, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan stakeholder lain agar sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa sebenarnya gap antara biaya pokok dan tarif listrik yang ini seharusnya cukup lebar. Sehingga walaupun pemerintah memiliki tugas untuk mensubsidi dan melindungi masyarakat tidak mampu, paling tidak kita bisa fokus lagi untuk golongan mana yang sangat prioritas,” ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hendra Iswahyudi.
Stimulus subsidi listrik ini diadakan bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) dan kabar gembiranya adalah stimulus subsidi listrik ini akan diperpanjang hingga Desember 2021. Perpanjangan stimulus subsidi listrik ini adalah wujud kehadiran pemerintah untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Listrik PLN
- Unduh dan buka aplikasi PLN mobile
- Klik “PLN Peduli Covid-19” pada menu info dan promo
- Masukan ID pelanggan atau nomor meter Anda
- Token subsidi akan muncul
- Masukan token subsidi tersebut ke meteran sesuai dengan ID pelanggan
Anda juga dapat mengecek stimulus subsidi listrik Ada dengan cara sebagai berikut.
- Buka PLN Mobile dan pilih Info Stimulus
- Masukkan nomor meter/ID Pelanggan, lalu klik kirim
- Historis penerimaan stimulus selama masa diskon tarif akan muncul
- Bagi pelanggan:
- Pelanggan Prabayar:
Terdapat link untuk membeli token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang didapatkan sebelumnya.
- Pelanggan Pascabayar:
Terdapat link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.
Siapa Yang Berhak Menerima Subsidi?
Ada beberapa golongan masyarakat yang berhak mendapatkan stimulus subsidi listrik dari PLN. Golongan masyarakat tersebut adalah sebagai berikut.
- Pelanggan dengan golongan Rumah Tangga Daya 450 VA (R-1/450) VA, Bisnis Kecil Daya 450 VA (R-1/450 VA), dan Industri Kecil Daya 450 VA (R-1/450 VA) mendapatkan diskon 50% dengan maksimal pemakaian 720 jam nyala.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi (R-1/900 VA) mendapatkan diskon 25% dengan maksimal pemakaian 720 jam nyala.
- Bagi pelanggan yang pemakaian energi listriknya di bawah ketentuan minimum (40 jam nyala) mendapatkan diskon 50%:
- Golongan Sosial daya 1.300 VA keatas (S-2/1.300 VA s.d S-3/> 200 kVA)
- Golongan Bisnis daya 1.300 VA keatas (B-1/1.300 VA s.d B-3/> 200 kVA)
- Golongan Industri daya 1.300 VA keatas (I-1/1.300 VA sd. I-4/>200 kVA keatas)
- Pembebasan biaya Beban atau Abonemen sebesar 50% diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan Sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d S-2/900 VA)
- Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA)
- Golongan Industri daya 900 VA (I-1/900 VA)
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon