
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT. Grand Kartech, Kenneth Sutardja dalam kasus suap pada 12 Juni 2019. Kenneth terbukti memberikan suap kepada Direktur Produksi dan Teknologi PT. Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebesar 101,5 juta rupiah.
Suap diberikan Kenneth kepada Wisnu agar mendapat persetujuan pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton, jasa Operation and Maintenance (OM), dan seluruh boiler yang ada di PT. Krakatau Steel pada periode 2019. Uang suap diberikan Kenneth melalui perantaraan Karunia Alexander Muskita adalah pihak yang sering menawarkan produk-produk Grand Kartech kepada PT. Krakatau Steel.
“Terdakwa memberikan uang sebesar 101,5 juta rupiah. Dengan rincian 4.000 dolar Amerika Serikat dan 45 juta rupiah,” ujar Jaksa KPK, Ali Fikri saat membacakan dakwaannya.
Uang yang diberikan Kenneth kepada Alexander bertujuan untuk mengentertain PT. Krakatau Steel agar menyetujui proyek senilai 24 miliar tersebut. Diketahui meskipun memberikan uang 101,5 juta rupiah, Alexander hanya memberikan uang 20 juta rupiah kepada Wisnu.
Atas perbuatannya tersebut, Kenneth Sutardja didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kenneth divonis hukuman 1 tahun 9 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dirut Grand Kartech ‘Cari’ Proyek
Selain dengan PT. Krakatau Steel, diketahui bahwa aliran dana suap dari Dirut PT. Grand Kartech mengalir ke beberapa proyek lain. Hal ini diketahui dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan Tipikor bagi Kenneth Sutardja. Salah satu pengakuan diungkapkan oleh Direktur PT. Graha Mahardika, Tedja Widjaja.
“Atas rekomendasi saya kepada PT. Krakatau Steel melalui Alexander Muskita, PT. Grand Kartech memenangi tender dan mendapatkan proyek di PT. Krakatau Steel pada tahun 2010. Setelah itu saya diberi uang 200 juta rupiah oleh Kenneth sebagai tanda terimakasih atas bantuan saya. Saya juga dijanjikan dapat bagian dari keuntungan,” ujar Tedja.
Pengakuan juga dibuat oleh Mantan Asisten Direktur Keuangan PT. Grand Kartech, Venny Rosari dan Bagian Keuangan PT. Grand Kartech, Dadi Sodikin. Keduanya mengaku pernah diminta Kenneth untuk mencairkan uang dan cek untuk diberikan kepada Alexander Muskita.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon