Serah Terima Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan/kemnaker.go.id

Dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dimulai dari pekerja/buruh. Langkah ini guna melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19. 

Bantuan Subsidi Upah yang diterima di tahun 2021 ini adalah Rp 500.000,00/bulan yang akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,00 kepada pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan, karena tidak semua pekerja/buruh dapat menerima BSU. Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut adalah beberapa syarat penerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Ketenagakerjaan.

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK
  2. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  3. Perseta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Kepesertaan sampai dengan 30 Juni 2021
  5. Pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro
  6. Bekerja di wilayah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) dan 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah
  7. Bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Setelah memastikan persyaratan dan ketentuan untuk menjadi penerima BSU, Anda dapat mendaftarkan diri atau mengecek status Anda di BPJS Ketenagakerjaan pada website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id./

Terkait mekanisme penyaluran, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di ponselnya atau bisa langsung cek ke ATM dan kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Adapun bank penyalur BSU adalah Bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penerima bantuan yang bertempat tinggal di Provinsi Aceh, BSU disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dari Manakah Data Calon Penerima BSU?

Data calon penerima BSU diterima Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2021. Data yang ada dikirimkan kepada Kemnaker untuk selanjutnya dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan. 

Data penerima bantuan diambil dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas pengambilan data hingga 30 Juni 2021 kemarin, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang berhak menerima BSU.  

Sementara itu pada Jumat, 30 Juli 2021 kemarin Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serah terima data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Prosesi serah terima ini menandai dimulainya program BSU 2021. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan dalam proses serah terima itu pihaknya menerima data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 87,3 pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU. Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk calon penerima BSU adalah 8,8 triliun rupiah.

“Nantinya data 1 juta calon penerima BSU akan dicek dan di screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data. Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan dan terus optimis bahwa kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” ujar Menteri Ida.

Menteri Ida juga meminta kepada para pekerja/buruh yang belum mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftarkan diri, agar selalu terlindungi terutama dalam masa-masa sulit seperti sekarang ini. Selain itu, perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan juga diminta untuk segera menyerahkannya agar proses pemberian bantuan berjalan lancar.

Rencananya, BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan akan dicairkan pada bulan Agustus 2021 ini. Namun belum ada tanggal pasti yang diinformasikan. Mari terus menunggu dan memantau informasi selanjutnya.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini