

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sempat berbahagia dan merasakan haru atas sumbangan yang diberikan oleh almarhum Akidi Tio, seorang pengusaha asal Aceh untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar 2 triliun rupiah. Penyerahan sumbangan tersebut telah diterima secara simbolis pada 26 Juli 2021 di Polda Sumatera Selatan dan dihadiri oleh perwakilan keluarga beserta dokter keluarganya bernama Hardi Darmawan.
Selain itu, penyerahan sumbangan juga disaksikan oleh Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan Lesty Nuraini, Komandan Korem 044/Gapo Brigadir Jenderal Jauhari Agus Suraji, dan beberapa tokoh masyarakat dan keagamaan. Kapolda Eko Heri mengatakan bahwa sumbangan tersebut merupakan tanggung jawab yang besar karena merupakan amanah dari almarhum Akidi Tio.
Sayangnya, rasa haru dan bahagia yang diberikan oleh keluarga Akidi Tio berubah menjadi rasa kecewa. Pada Selasa pagi, 3 Agustus 2021 pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang hendak mencairkan bilyet giro (bukti pemberian uang) ke kantor induk Bank Mandiri Palembang kaget karena pihak bank mengatakan uang yang ada di rekening tidak cukup dan kurang dari 2 triliun rupiah.
“Rekening tersebut diberikan oleh Heriyanti, anak almarhum Akidi Tio dan disalurkan pada Polisi Daerah Sumatera Selatan atas nama Kabidkeu. Namun menurut pihak Bank Mandiri induk Sumatera Selatan, bilyet giro yang diberikan saudara Heriyanti tersebut tidak cukup,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Komisaris Besar Supriadi.
Penangkapan Heriyanti, Anak Akidi Tio dan Ancaman Hukumannya
Akibat dari hal tersebut, pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 Polda Sumatera Selatan langsung menangkap anak Akidi Tio, Heriyanti ketika berada di salah satu bank swasta. Heriyanti tiba di Polda Sumatera Selatan pada pukul 12.59 WIB untuk dimintai keterangan di dalam ruang Dir Dirkrimum Polda Sumsel dengan pengawalan ketat.
Pada saat penangkapan dan pemanggilan tersebut, status Heriyanti masih dalam proses pemeriksaan belum menjadi tersangka. Heriyanti diundang ke Polda Sumatera Selatan untuk menyampaikan klarifikasi atas rencana sumbangan Covid-19 sebesar 2 triliun rupiah tersebut. Selain menyampaikan klarifikasi, Heriyanti juga menjalani tes pemeriksaan kejiwaan oleh tim psikologi dan juga swab test oleh tim Dinas Kesehatan karena Heriyanti sempat mengaku mengalami sesak nafas.
“Atas kelalaian dalam menyelidiki informasi dana hibah 2 triliun dari saudara Heriyanti, perwakilan keluarga Akidi Tio serta kegaduhan yang terjadi dapat dikatakan sebagai kelemahan saya sebagai individu dan manusia biasa, saya memohon maaf,” ujar Irjen Eko.
Atas kejadian tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta kepada polisi agar Heriyanti diberikan hukuman secara tegas karena telah menimbulkan kegaduhan dimasa pandemi Covid-19. Ia meminta agar ketegasan tersebut dilakukan karena jika berlarut bisa mempermalukan institusi.
Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro menjelaskan atas perbuatan yang menyebabkan kegaduhan tersebut anak Akidi Tio terancam dikenakan UU nomor 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16 dengan ancaman pidana diatas 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana berbunyi
“Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon