
Sebagai warga negara Indonesia, banyak dokumen persyaratan yang terkadang harus kita miliki. Salah satunya adalah ketika kita akan mendaftar kerja di beberapa instansi pemerintahan, terkadang kita diminta melampirkan SKCK. SKCK sendiri adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini dibutuhkan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat kriminalitas atau kejahatan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat dimohonkan melalui Mabes Polri, Polda, Polres, maupun Polsek. Salah satu yang paling mudah dikunjungi adalah Polres. Sebelum membuat dokumen di Polres, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen sidik jari/rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka. Bagi pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh
Permohonan SKCK juga dapat dilakukan oleh WNI maupun WNA. Namun untuk WNA, permohonan hanya dapat diajukan melalui Mabes Polri dan Polda dengan persyaratan yang dapat dilihat di website https://skck.polri.go.id/. Masa berlaku Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika melewati masa belaku dan dirasa perlu, dapat diperpanjang.
Tata Cara Permohonan Pembuatan SKCK
Untuk permohonan pembuatan SKCK, Anda dapat melakukannya secara langsung (offline) ke Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek maupun secara online melalui SKCK Online. Jika memilih secara langsung, Anda cukup menyiapkan persyaratan yang ditentukan kemudian pergi ke Polda/Polres/Polsek terdekat dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
Sementara itu, untuk permohonan secara online ikuti langkah berikut ini:
- Buka website SKCK Online di https://skck.polri.go.id/
- Pada halaman utama klik “Form Pendaftaran” yang ada di pojok kanan atas
- Isi jenis keperluan, informasi wilayah, dan alamat. Kemudian isikan data diri Anda
- Isikan ciri fisik Anda (hal ini bersifat wajib)
- Upload atau unggah dokumen-dokumen persyaratan yang diwajibkan
- Jika sudah semua, pastikan semua data sudah benar kemudian klik proses
- Anda akan mendapatkan bukti permohonan
- SKCK dapat diambil di Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang ada pada bukti permohonan Anda
Untuk biaya pembuatannya sendiri, menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp 30.000,00. Sementara itu untuk Anda yang belum memiliki rekam sidik jari, Anda dapat melakukannya di Polres atau Polsek setempat. Biaya pengambilan rekam sidik jari tergantung kebijakan Polres atau Polsek setempat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon