
Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok dalam kelangsungan hidup manusia. Namun sebagian dari kita masih merasa berat untuk membeli rumah secara cash dan memilih untuk mengambil kontrak. Padahal memiliki rumah dengan kepemilikan pribadi merupakan aset bagi masa depan. Saat ini keinginan Anda untuk memiliki rumah pribadi dipermudah dengan adanya program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
KPR sendiri merupakan program kredit atau pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti. Dengan kata lain, ini adalah program untuk mencicil beli rumah dalam jangka waktu tertentu.
Program Kredit Pemilikan Rumah di Indonesia sendiri dilayani oleh beberapa bank nasional maupun bank swasta. Apakah Anda sudah tahu apa syarat-syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah secara umum di Indonesia?
Syarat dan Mekanisme Umum Pengajuan KPR di Indonesia
Untuk pengajuan, Anda dapat mengajukan secara perorangan jika ingin memiliki rumah pribadi atau mengajukan untuk wiraswasta atau pemilik badan usaha. Pengajuan KPR dapat Anda lakukan kepada bank. Sebelum mengajukan, syarat-syarat yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
- Pengajuan Perseorangan
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami atau istri pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip gaji asli atau surat keterangan penghasilan minimal 1 bulan terakhir
- Fotokopi rekening koran
- Surat rekomendasi perusahaan
- Akta pisah harta notariil
- Pengajuan Wiraswasta/Pemilik Badan Usaha
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami atau istri pemohon
- Fotokopi KK
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti
Setelah mengajukan syarat-syarat permohonan kepada bank, bank akan mengecek kemampuan finansial Anda untuk mengikuti program kredit ini. Hal ini harus dilakukan agar program dapat berjalan lancar tanpa memberatkan kedua belah pihak karena cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya juga tidak kecil. Cicilan juga terdiri dari cicilan pokok dan bunga yang akan berubah seiring bergantinya tingkat bunga floating berdasarkan pergerakan pasar.
Sekarang, mekanisme pengajuan kredit pemilikan rumah juga mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan adanya KPR bersubsidi. KPR bersubsidi sendiri adalah pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapatkan kemudahan perolehan rumah dari pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan diterbitkan oleh bank pelaksana dengan prinsip syariah. Selengkapnya tentang program bersubsidi inii dapat Anda lihat disini.
Bank Yang Melayani Program Kredit Pemilikan Rumah
Di Indonesia, ada beberapa bank yang melayani program Kredit Pemilikan Rumah. Beberapa diantaranya adalah:
Dan masih banyak bank yang melayani program KPR lainnya. Beberapa bank tersebut juga melayani program KPR bersubsidi dari pemerintah.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon