
Pemberlakuan PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 berdampak pada beberapa sektor termasuk pada sektor transportasi. Mobilitas masyarakat yang masih dibatasi membuat moda transportasi harus mematuhi peraturan pembatasan perjalanan dengan syarat dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh para calon penumpangnya.
Syarat dokumen untuk perjalanan keluar masuk Jawa-Bali dan wilayah aglomerasi yang ada di Jawa Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disaease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam peraturan Inmendagri tersebut, Anda juga dapat melihat wilayah mana saja yang masuk ke dalam level 4 PPKM.
Syarat Perjalanan Darat Jawa-Bali Pada Masa PPKM Level 4
Perjalanan darat dapat ditempuh oleh beberapa jenis moda transportasi. Untuk syarat perjalanan darat Jawa-Bali pada Masa PPKM Level 4 rinciannya adalah sebagai berikut.
- Perjalanan Dengan Mobil Pribadi, Motor, dan Bus
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan PCR H-1
- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
- Perjalanan Dengan Kereta Api
Perjalanan Dengan Kereta Api Jarak Jauh, harus memiliki:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum vaksin karena alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
- Pelanggan yang berusia dibawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan surat vaksin dan pelanggan dibawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen
- Pelanggan usia dibawah 12 tahun dibatasi untuk sementara
Perjalanan Dengan Kereta Api Lokal, harus memiliki:
- Berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal, harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keteranan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
- Pelanggan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada pelanggan di stasiun.
- Perjalanan Dengan Pesawat Udara
- Perjalanan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 jika sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan menunjukkan negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
- Kartu vaksinasi minimal dosis pertama dikecualikan bagi pelaku perjalanan kepentingan khusus medis yang belum divaksinasi dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
- Mengisi e-HAC pada bandar udara keberangkatan untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan di bandara tujuan/kedatangan.
- Perjalanan Dengan Kapal Laut
Penumpang dari atau ke wilayah PPKM Level 3 dan 4, harus menunjukkan:
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
- Hasil Negatif RT-PCR 2×24 jam
- Hasil Negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam
Selain syarat tersebut, ada beberapa ketentuan yang harus Anda perhatikan:
- Penumpang kapal PELNI dibawah usia 12 tahun dibatasi untuk sementara
- Calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis
- Persyaratan tidak berlaku bagi penumpang yang melakukan perjalanan di wilayah perintis, 3TP, dan pelayanan terbatas serta dilaksanakan sesuai kebijakan dan kondisi daerah masing-masing
- Mengisi e-HAC dan memperhatikan persyaratan pelabuhan tujuan yang dapat diakses melalui bit.ly/DaftarPelabuhan
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon