
Puluhan orang yang merupakan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur mendatangi rumah Ustadz Yusuf Mansur yang ada di Cipondoh, Tangerang pada Senin, 20 Juni 2022. Massa yang menggeruduk rumah tersebut menyebut bahwa tujuan mereka adalah untuk menagih hasil investasi batu bara senilai miliaran rupiah. Massa berjumlah 30 orang datang didampingi Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Henry Joesoef.
Henry mengatakan bahwa para jemaah sudah dua kali mengundang Ustadz Yusuf Mansur untuk membahas hal tersebut namun ia tidak datang. Selain itu, kedatangan jemaah beramai-ramai karena mereka merasa tidak memiliki power lebih jika datang sendiri. Apalagi mereka mengatakan jika rumah Ustadz dijaga banyak preman.
“Investasi batu bara ini dimulai pada akhir tahun 2009, dengan dana yang terkumpul adalah sebanyak 46 miliar rupiah. Namun Ustadz Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama PT. Padi Partner Perkasa, tempat bernaung tambang batu bara itu tidak mengakuinya,” ujar Henry.
Henry juga menambahkan bahwa Ustadz pernah mengatakan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pada salah satu jemaah. Sayangnya tidak ada hal yang dapat membuktikan perkataan tersebut.
Sayangnya saat didatangi oleh para jemaah, rumah tersebut terlihat sepi dan tidak ada orang. Salah satu jemaah Ustadz Yusuf mengatakan bahwa Ustadz sedang berada di luar negeri sejak tanggal 10 Juni 2022, tepatnya di Yaman untuk belajar. Aksi massa dilakukan selama 10 menit dan hanya menyampaikan aspirasi saja tanpa tindakan anarkis.
Deretan Kasus Ustadz Yusuf Mansur
Tidak hanya kasus investasi batu bara saja, ternyata Ustadz Yusuf Mansur menjadi tergugat dalam empat perkara. Tiga perkara di PN Tangerang dan satu gugatan di PN Jakarta Selatan. Berikut merupakan deretan gugatannya:
- Program Tabung Tanah
Dalam hal ini gugatan pertama diajukan di PN Tangerang dan Ustadz Yusuf dituntut membayar ganti rugi sebesar 337 juta rupiah karena mengumpulkan dana yang tidak sah.
Gugatan kedua mengenai hal ini juga diajukan di PN Tangerang. Ustadz Yusuf digugat terkait perbuatan melawan hukum soal program tabung tanah yang dianggap tidak sah. Juga dituntut membayar total 560 juta rupiah.
- Wanprestasi Patungan Usaha Hotel dan Asrama Haji
Gugatan diajukan di PN Tangerang dan Ustadz Yusuf dituntut membayar ganti rugi sebesar 785 juta rupiah.
- Wanprestasi Investasi Batu Bara
Gugatan diajukan di PN Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, Ustadz Yusuf menjadi tergugat III dan dituntut membayar total kerugian 98,7 triliun rupiah.
Selain itu, Ustadz Yusuf juga pernah viral atas video dirinya marah-marah karena kasus PayTren yang merupakan perusahaan fintech yang didirikan olehnya. PayTren pernah berjaya pada tahun 2018, namun setelahnya beberapa produknya merosot tajam. Dalam video tersebut Ustadz Yusuf mengkhawatirkan keberlangsungan PayTren yang disebutnya membutuhkan dana 1 triliun rupiah untuk tetap bertahan.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon