Pesawat Milik PT. Air Asia Indonesia Tbk/airasia.com

PT. Indonesia Air Asia (Air Asia X Indonesia) atau IAAX digugat oleh 14 karyawannya. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Serang, Banten perihal gaji karyawan yang tidak dibayarkan selama enam bulan. 14 karyawan tersebut menggandeng kuasa hukum dari Firm Henry Yosodiningrat & Partner untuk mengajukan gugatan. Disebutkan bahwa gaji karyawan PT. Air Asia Indonesia tidak dibayarkan sejak April 2020.

“Air Asia yang merupakan perusahaan besar dalam dunia penerbangan ini ternyata telah menelantarkan karyawannya. Karyawan ditelantarkan dengan dipaksa cuti tanpa dibayar sejak April 2020 hingga sekarang,” ujar Radhitya Yosodiningrat selaku kuasa hukum pada beberapa media.

Sebelumnya para karyawan sudah melaporkan masalah ini ke Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota. Dalam laporan tersebut karyawan meminta perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab membayar gaji, THR, dan juga pesangon yang belum dibayarkan. Sayangnya jajaran perusahaan tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Ketenagakerjaan.

Para karyawan yang terdiri dari Captain Pilot, First Officer, dan Cabin Crew juga sempat meminta untuk di PHK saja. Namun tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan. Salah satu karyawan yang menjabat sebagai Captain Pilot Airbus bahkan memiliki gaji yang belum dibayar sebesar 863 juta rupiah.

Diketahui bahwa kasus ini bahkan terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19. Menurut kuasa hukum para karyawan, sebelum pandemi Covid-19 perusahaan sudah memotong dan tidak membayar gaji karyawannya. Bahkan semua kewajiban dalam kontrak kerja seperti BPJS juga tidak dibayarkan.

“Melihat status karyawan yang tidak jelas, para karyawan meminta untuk di PHK. Dengan dasar Pasal 169 ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan tahun 2003. Yang berbunyi karena perusahaan tidak membayar gaji lebih dari 6 bulan berturut-turut dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan dalam kontrak kerja,” ujar Radhitya.

Pihak perusahaan juga pernah dilaporkan karyawannya pada Mei 2020. Karyawan melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 20 Mei 2020. Laporan tersebut terkait dugaan perusahaan melakukan tindak pidana penggelapan. Yaitu membuat dan mengeluarkan slip gaji karyawan bulan Maret 2020 padahal tidak dibayarkan.

Tanggapan PT. Air Asia Indonesia

Setelah adanya gugatan tersebut, PT. Indonesia Air Asia X (IAAX) akhirnya memberikan tanggapan. Pihak IAAX menyebutkan tuntutan yang diajukan pada Air Asia Indonesia tidak tepat sasaran karena dua perusahaan merupakan entitas yang berbeda. Indonesia Air Asia dan Air Asia X adalah ‘saudara’ namun memiliki perbedaan. Indonesia Air Asia melayani penerbangan jarak dekat, sedangkan Air Asia X melayani penerbangan jarak jauh.

“Air Asia X Indonesia mengklarifikasi bahwa PT. Indonesia Air Asia Extra dan PT. Indonesia Air Asia adalah entitas yang berbeda. Tuntutan pada Air Asia Indonesia adalah tidak tepat,” ujar pihak manajemen PT. Air Asia pada beberapa media.

Selain itu, PT. Air Asia juga mengaku bahwa pihaknya sudah mau menghadiri dan mengadakan musyawarah yang terakhir dilakukan pada 21 Oktober 2020. Namun sayangnya pihak perusahaan tetap digugat. Padahal perusahaan mengaku sudah memberhentikan operasional penerbangan berjadwal sejak Januari 2019 dan pandemi Covid-19 memperparah semuanya.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum. IAAX juga berterimakasih pada karyawan yang masih mendukung satu sama lain dengan perusahaan di tengah situasi yang penuh tantangan,” ujar manajemen IAAX.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini