
Seorang karyawan perusahaan konsultan pajak asing PT. DTS, Maya Atandhrya Kusmayanti melaporkan perusahaannya ke Polda Metro Jaya bertepatan dengan hari buruh 1 Mei 2019. Menurut metro.sindonews.com, laporan tersebut dibuat karena perusahaan tidak membayar gaji karyawannya. Laporan tersebut diajukan dengan nomor TBL/2554/IV/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
“Ini yang menjadi catatan kami. Kami menilai perusahaan melanggar Pasal 188 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana ada ancaman maksimal 4 tahun penjara bagi pelaku usaha yang tidak membayar upah,” ujar Kuasa Hukum Maya, Rian Hidayat.
Kasus tersebut bermula ketika Maya dipindahkan ke Firma lain. Pemindahan tersebut dinilai melanggar Pasal 61 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Meskipun sudah meminta penjelasan atas hak-haknya, namun pihak perusahaan malah menawarkan turun gaji. Apabila tidak cocok, Maya malah ditawarkan untuk mengajukan resign dan akan diberi uang kompensasi.
Tidak menerima akan hal tersebut, Maya malah diberi skorsing oleh pihak perusahaan. Rian mengatakan bahwa cara skorsing tersebut dianggap melanggar Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 3 UU 1945. Disebutkan bahwa ketika memberikan skorsing, perusahaan harus memberikan kesempatan pada karyawannya untuk membela diri. Bukan hanya langsung diminta menandatangani surat skorsing.
Pihak Maya tidak hanya melaporkan PT. DTS kepada kepolisian, namun juga kepada pihak Komnas HAM. Ia berharap agar perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan global tersebut mematuhi aturan ketenagakerjaan Indonesia dan menghormati nilai-nilai HAM.
“Ketika buruh tidak diupah jelas ada hak dasar yang dicabut. Hak tersebut dijamin undang undang agar tiap orang dapat membayar kebutuhan hidup sehari-hari, sebagaimana Pasal 38 ayat 4 UU HAM,” ujar Rian.
Sanksi Jika Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan
Berdasarkan Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan yang terlambat atau tidak membayar gaji karyawan akan dikenakan denda. Denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja atau buruh dengan ketentuan:
- Mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung upah sudah harus dibayar, pelaku usaha dikenakan denda 5% dari setiap hari keterlambatan pembayaran upah.
- Sesudah hari kedelapan, jika upah belum dibayar maka pelaku usaha dikenakan denda ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan ketentuan, satu bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
- Sesudah satu bulan, jika perusahaan belum membayarkan upah maka perusahaan dikenakan denda keterlambatan ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang belum menerima upah dari perusahaan dapat membicarakan hal tersebut secara baik-baik dengan pihak perusahaan. Jika tidak menemukan solusi, karyawan dapat melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi. Yang menjadi mediator adalah pihak Dinas Tenaga Kerja setempat. Jika dirasa cara tersebut tidak berhasil, karyawan dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon