
PT. Bank QNB (Qatar National Bank) digugat oleh salah seorang karyawannya ke Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karyawan yang bernama Fachrudin Saleh Rangkuti atau biasa dipanggil Ali Rangkuti menggugat PT. Bank QNB karena ketidakadilan pemberian upah pekerja. Gugatan tersebut dilayangkan pada 30 Mei 2017 dengan nomor 149/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST.
Gugatan tersebut dilayangkan karena PT. Bank QNB tidak memberikan upah layak kepada Ali sebagai Manager. Ali ditugaskan sebagai Commercial Relationship Manager sejak 29 Desember 2011 sesuai Surat Keputusan Bank QNB Kesawan nomor 217/SK-SDM/XII/2011. Target kerjanya pun adalah kredit 40 miliar rupiah per bulan. Sayangnya dalam posisi tersebut Ali hanya menerima upah 4,7 juta rupiah dimana upah tersebut seharusnya adalah upah untuk posisi Senior Officer. Padahal ia sudah bekerja sesuai dengan beban kerja manajer.
“Saya rasa ini seperti memanfaatkan tenaga dan kemampuan saya. Pekerjaan manajer tapi dibayar upah senior officer,” ujar Ali pada beberapa media.
Sebagai manajer, Ali seharusnya menerima upah sebesar 25 juta per bulan. Sehingga ada kesenjangan upah sebesar 20,2 juta rupiah. Selain itu, kesenjangan juga disebutkan terjadi karena seharusnya pangkat dan tugas Ali adalah manajer. Namun pada kenyataannya pangkat Ali masih Senior Officer, belum disesuaikan ke tingkat manajer.
Dampak Kerugian Pada Karyawan
Kesenjangan yang didapatkan oleh Ali berdampak buruk kepada beberapa hal. Ia akhirnya menerima bonus kerja, tunjangan hari raya (THR), uang pendidikan, tunjangan akhir tahun, uang pengganti cuti besar, jumlah hari cuti, jaminan hari tua, BPJS ketenagakerjaan, dan fasilitas kesehatan keluarga yang jumlahnya lebih kecil.
“Di PT. Bank QNB upah diberikan sebanyak 15 kali. Dengan rincian 12 kali upah ditambah 1 kali THR, 1 kali tunjangan pendidikan, dan 1 kali tunjangan hari natal atau akhir tahun. Sehingga kekurangan upah dari tahun 2012 hingga 2017 adalah 83 bulan dikali kekurangan upah 20,2 juta rupiah. Sehingga didapatkan hasil 1,6 miliar rupiah,” ujar Kuasa Hukum Ali dari Serikat Pekerja, Minton.
Selain itu PT. Bank QNB juga berkewajiban membayar keterlambatan upah yaitu 50 persen dikali 1,6 miliar rupiah didapatkan hasil 893 juta rupiah. Sehingga total keterlambatan upah hingga bulan Agustus 2017 adalah 2,5 miliar rupiah.
Kasus tersebut sebenarnya sudah dimenangkan di tingkat mediasi. Mediator Hubungan Industrial Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan juga sudah mengeluarkan anjuran pada 19 September 2016. Dalam anjuran tersebut, mediator menganjurkan PT. Bank QNB untuk menyesuaikan upah dan pangkat Ali ke upah dan pangkat manajer sejak Januari 2012.
“Ternyata Bank QNB tidak melaksanakan anjuran agar membayar kekurangan upah pada pekerja yang sudah bekerja selama 9,5 tahun. Padahal hanya membayar kekurangan upah selama 5 bulan. Maka akhirnya karena Bank QNB tidak melaksanakan anjuran pemerintah, maka kami ajukan gugatan perselisihan ini kepada pengadilan,” ujar Minton.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon