
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyebabkan perusahaan angkutan DAMRI kebingungan membayar gaji karyawannya. Akhirnya pemberian gaji karyawan dikabarkan harus ditunda selama tujuh bulan. Salah satu karyawan DAMRI yang tak ingin disebutkan namanya memberikan beberapa pengakuan. Ia menyebutkan sampai harus menggadaikan motornya demi menyambung hidup.
“Saya harus menggadaikan motor saya. Semua demi membiayai anak saya yang sedang menempuh kuliah semester akhir,” ujar karyawan DAMRI tersebut.
Selain itu, salah satu karyawan DAMRI bernama Ade Fattah Hidayat menyampaikan bahwa karyawan sempat menggelar aksi. Aksi tersebut dilakukan untuk menyikapi pernyataan perusahaan yang sudah membayar gaji karyawan. Namun kenyataannya selama bulan Maret-September 2021 karyawan hanya menerima gaji sebesar 1 juta rupiah.
“Saya mau minta tolong bahwa karyawan DAMRI ini mau dibawa kemana nantinya? Tolong Pak Menteri BUMN dan Pak Jokowi untuk perhatiannya. Ini bukan hanya terjadi di cabang Bandung, tapi juga cabang-cabang lainnya,” ujar Ade kepada beberapa media.
Pernyataan tersebut sejalan dengan temuan dari Serikat Buruh Pekerja Dirgantara, Digital, dan Transportasi (SPDT). Ketua Umum SPDT, Iswan Abdullah menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan karyawan DAMRI cabang Bandung dan beberapa cabang lain. Karyawan DAMRI di beberapa daerah disebut belum mendapatkan gaji selama lima hingga delapan bulan. Bahkan ada yang menerima THR hanya 700 ribu rupiah saja.
Iswan menyebutkan, dalam hal tersebut tidak ada transparansi dari perusahaan kepada karyawan. Perusahaan tidak memberikan alasan mengapa gaji tidak keluar dan THR hanya 700 ribu. Secara tiba-tiba, keputusan tersebut dikeluarkan oleh perusahaan tanpa ada alasan terdampak pandemi atau alasan lainnya.
Tanggapan DAMRI Cabang Bandung
General Manager DAMRI Cabang Bandung, Ahmad Daroni mengatakan pandemi Covid-19 menjadi alasan penundaan gaji karyawan. Ia menyebutkan pandemi Covid-19 membuat kegiatan operasional perusahaan sangat menurun. Dengan begitu, pendapatan operasional juga ikut menurun drastis.
“Dengan keadaan tersebut, hak-hak karyawan seperti gaji tidak dapat dibayar penuh. Namun setiap bulan ada cicilan pembayaran gaji, meskipun tidak penuh 100%. Total akumulasi kekurangan gaji adalah lima bulan gaji tertunda. Akumulasi ini dihitung sebagai hutang gaji perusahaan kepada karyawan. Nantinya akan tetap diselesaikan, tapi dengan skema pembayaran diangsur,” ujar Daroni.
Diketahui, total beban perusahaan untuk membayar gaji karyawan adalah sebanyak 1 miliar rupiah. DAMRI cabang Bandung tercatat mempekerjakan sebanyak 380 karyawan. Daroni menambahkan, pihaknya belum mengetahui sampai kapan gaji karyawan akan diberikan dengan cara diangsur. Ia berharap kasus Covid-19 terus melandai agar tidak ada pembatasan kegiatan masyarakat dan skema pemberian gaji karyawan dapat diselesaikan.
“Saya berharap perusahaan plat merah ini dapat memenuhi kewajibannya pada karyawan. Ini juga merupakan perusahaan skala nasional. Jadi, tidak mungkin mereka mengabaikan karyawannya. Semoga hal ini dapat menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Bagaimanapun karyawan adalah warga Jawa Barat yang juga menjadi tanggung jawab kami,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon