Ilustrasi Tuntutan Ganti Rugi Ahli Waris/hukumonline.com

Puluhan ahli waris Toton CS mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada 24 September 2018. Kedatangan ahli waris ini adalah untuk meminta bantuan penyelesaian ganti rugi lahan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan yang hingga saat ini dibiarkan terbengkalai. Ahli waris mengatakan, ia tidak mendapatkan ganti rugi dari Pemprov DKI dan PT. Metropolitan Kentjana sejak tahun 1972.

“Sejak 1972, ahli waris Toton CS belum menerima pembayaran dari PT. Metropolitan Kentjana saat itu yang bertanggung jawab adalah Bapak Sudwikatmono. Kemudian berpindah ke Ibu Murdaya dan tahun 2004 kasasinya ditolak, PTUN juga ditolak. Jadi seharusnya sudah dibayarkan,” ujar Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Iksan.

Tanah yang diperkarakan ada di Padang Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan seluas 97.344 meter persegi. Saat diperkarakan, tanah tersebut sempat diberi pagar oleh pihak perusahaan konstruksi. Namun ahli waris memintanya untuk membuka pagar. Memang pada akhirnya pagar pembatas tersebut dibuka, namun ahli waris tetap tidak mendapatkan hak ganti ruginya.

Sementara itu Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menilai para ahli waris harus mendapatkan haknya dengan adil. Choirul mengatakan bahwa nilai ganti rugi yang harus dibayarkan sekarang memang terhitung besar jumlahnya daripada ganti rugi dahulu, karena lahan tersebut sudah dimanfaatkan.

“Kami akan membantu. Namun karena ini masih berkas awal, kami akan meminta berkas-berkas dan dokumen pendukung yang dapat kami jadikan patokan untuk langkah selanjutnya kepada ahli waris. Jadi kami dapat mempersiapkan langkah-langkah yang akan diambil,” ujar Choirul Anam.

Konsekuensi Hukum Bila Tak Ganti Rugi

Pegiat Hak Asasi Manusia dan mantan pengurus Perhimpunan Hukum dan HAM Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Sabar Daniel Hutahaean angkat bicara. Menurutnya jika tidak segera memberikan ganti rugi kepada ahli waris, PT. Metropolitan Kentjana dan Pemprov DKI Jakarta harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang ada.

Hal tersebut berdasarkan legal standing dari para ahli waris dan putusan PK PTUN bahwa PT. Metropolitan Kentjana harus memberikan ganti rugi. Jika mengingkari putusan PTUN maka jelas akan ada sanksi dan konsekuensi hukum yang harus ditanggung.

“Putusan PTUN tersebut dapat menjadi alat untuk menggugat pailit pihak PT. Metropolitan Kentjana jika mereka tidak menaati peraturan hukum yang mengikat. Apalagi PT. Metropolitan Kentjana merupakan badan hukum perseroan. Itu juga belum lagi ada konsekuensi hukum lainnya,” ujar Sabar.

Selain itu, Sabar juga mengapresiasi langkah ahli waris yang mengadukan seretnya ganti rugi tersebut ke Komnas HAM. Menurutnya itu merupakan langkah yang tepat bagi kasus yang sudah berlangsung selama puluhan tahun dan terkesan ada penindasan kepada rakyat kecil. Apalagi kondisi ahli waris sekarang memprihatinkan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini