Layanan WP & NPWP Elektronik/instagram.com @ditjenpajakri

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita harus memenuhi kewajiban kita sebagai wajib pajak untuk membayar pajak kepada negara. Pajak-pajak yang berlaku di negara Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Bea Materai (BM). Sebelum memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak tersebut, Anda wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per- 51/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Keluarga di pasal 1 ayat 8, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya yang terdiri dari 15 digit. 9 digit pertama merupakan Kode Wajib Pajak dan 6 digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

Untuk mendaftarkan NPWP, Anda dapat datang ke kantor pajak terdekat. Namun, dimasa yang sudah melek teknologi ini, Anda semakin dimudahkan dengan dapat mendaftar NPWP secara online. 

Tata Cara Mendaftar NPWP Secara Online

Untuk mendaftarkan NPWP secara online, Anda dapat melakukannya dimana saja dengan beberapa langkah berikut.

  1. Pendaftaran Akun
  • Buka situs pajak.go.id dan pilihlah “Pendaftaran NPWP”, maka Anda akan diarahkan menuju situs https://ereg.pajak.go.id.
  • Pilih pada menu “daftar” lalu isikan email aktif dan kode captcha. Setelah itu buka email aktif dan cek kotak masuk, lalu klik “link verifikasi”.
  • Setelah itu lanjutkan dengan mengisi jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, dan kode captcha, lalu klik daftar.
  • Buka kembali email dan cek kotak masuk lalu klik “link aktivasi”.
  1. Registrasi Data

Setelah melakukan aktivasi akun, Anda akan kembali diarahkan menuju menu login. Anda harus memasukkan email, password yang sudah dibuat, dan kode captcha. Lalu Anda dapat mengikuti langkah berikut.

  • Memilih kategori wajib pajak yang sesuai.
  • Status:

Pusat: menunjukkan pusat kegiatan/usaha

Cabang: (keterangan kosong)

  • Kewarganegaraan:

WNI: mengisi NIK, nomor KK, captcha, dan lakukan validasi

WNA: menyiapkan paspor dan KITAP/KITAS

  • Mengisi data sesuai yang digunakan sebagai dasar untuk pendaftaran wajib pajak.
  • Memilih salah satu sumber penghasilan utama di antara; pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, lainnya dan isikan kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang paling tepat.
  • Isikan alamat tempat tinggal (domisili) menurut keadaan yang sebenarnya atau saat ini.
  • Isikan alamat sesuai dengan KTP bagi WNI dan sesuai KITAP/KITAS bagi WNA.
  • Khusus Wajib Pajak yang mengisi sumber penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/lainnya wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha.
  • Mengunggah berkas-berkas foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai kolom yang tersedia. Pastikan ukuran file yang Anda unggah tidak lebih dari 2 MB. Jika terdapat pemberitahuan “NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan” maka Anda tidak perlu mengunggah file apapun lalu klik “next”.
  • Cermati pernyataan yang diberikan, lalu beri tanda centang sesuai dengan kondisi saat ini. Ada dua pernyataan yang dapat dipilih yaitu, akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atau belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif.

Setelah semuanya selesai dan persyaratan yang diajukan sesuai, Anda akan mendapatkan kartu NPWP Anda dalam bentuk PDF yang akan dikirimkan melalui email yang sudah Anda daftarkan di awal. Jika Anda menginginkan kartu tersebut dicetak, maka Anda dapat pergi ke kantor pajak terdekat.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini