Logo K-Vision/kurajin.com

Salah satu anak perusahaan PT. MNC Vision Network Group, K-Vision melaporkan PT. Krista Rafi Nusantara atau Rafi Vision ke Polda Jawa Timur atas kasus penayangan program tanpa izin. Laporan tersebut pertama kali dilayangkan pada 20 November 2020 kemudian dilanjutkan pada 31 Maret 2021 dan kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan.

Rafi Vision sendiri diduga telah menayangkan konten-konten milik MNC Group tanpa izin. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 31 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami laporkan sehubungan dengan perlindungan konten-konten yang hak penayangannya dipegang oleh K-Vision. Ini merupakan kejahatan yang serius karena pembajakan tidak sekedar merugikan bisnis namun juga mematikan kreativitas. Orang juga akan menjadi apatis untuk berkarya,” ujar Direktur K-Vision, Yohanes Yudhistira.

Berkat laporan dan penyidikan dari Polda Jawa Timur, pada tanggal 31 Mei 2021 status Rafi Vision berubah dari saksi menjadi tersangka. Atas perbuatannya, Rafi Vision terancam hukuman delapan tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah. 

Apresiasi K-Vision Terhadap Polda Jawa Timur

K-Vision mengapresiasi Polda Jawa Timur atas langkah penetapan Rafi Vision menjadi tersangka pembajakan konten. Rafi Vision sendiri merupakan lembaga penyiaran berlangganan melalui kabel yang beroperasi di Gresik, Banyuwangi, Tuban, Lamongan, dan Jember.

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi tim penyidik direktorat reserse kriminal khusus kepolisian daerah Jawa Timur. Dengan cepat dan profesional menangani dugaan tindak pidana pembajakan konten ini,” ujar Yohanes Yudhistira.

Setelah kejadian tersebut, K-Vision akan terus melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki tanpa terkecuali. Yohanes Yudistira mengatakan jika hal ini terus terjadi orang tidak akan dapat bisa berkarya karena sedikit-sedikit melakukan pembajakan. Selain itu ia juga memberikan masukan agar orang Indonesia harus menghargai karya-karya yang diciptakan oleh orang lain.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini