
Aksi unjuk rasa dilakukan oleh ratusan buruh di depan kantor PT. PanAsia Indo Resources yang terletak di Jl. Raya Cisirung, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 20 September 2017 pukul 09.00 WIB. Tidak hanya buruh dari PT. PanAsia saja, namun aksi juga diikuti para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung sebagai aksi solidaritas.
Dalam aksi tersebut, para buruh menuntut perusahaan untuk memberikan kejelasan mengenai nasib ribuan buruh yang sudah dirumahkan selama tiga bulan. Selain itu juga meminta perusahaan menjelaskan nasib pekerja kontrak yang tidak diketahui bagaimana sistem putus kerjanya.
“Kondisi di PanAsia sendiri produksi dihentikan total dan sekitar 1.000 karyawan dirumahkan, sementara 1.000 lainnya yang merupakan tenaga kontrak juga terancam akan dirumahkan,” ujar Ketua PUK SPSI PT. PanAsia Indo Resources, Afiril Juhana.
Afiril menambahkan, perusahaan merumahkan karyawannya dengan jangka waktu yang tidak ditentukan. Bahkan kedepannya diprediksi bisa terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan beralasan melakukan hal tersebut karena tengah dilanda kesulitan keuangan selama satu tahun kebelakang. Meskipun begitu, Afiril mengaku karyawan tetap mendapatkan haknya.
Sementara itu, Ketua SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara mengatakan jika pihak perusahaan tidak menunjukan itikad baik maka pihaknya akan kembali melakukan aksi. Selain itu juga akan mendatangi DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati Bandung untuk meminta tolong turun tangan dalam kasus PT. PanAsia Indo Resources.
Aksi unjuk rasa tersebut dijaga oleh 250 personil anggota Polres Bandung. Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. PanAsia Indo Resources, para buruh melakukan aksi long march dari halaman Komplek Pergudangan Bulog Citeureup, Jl. Raya Dayeuhkolot-Moh.Toha sejauh dua kilometer.
Dimediasi Oleh Disnaker
Menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para buruh PT. PanAsia Indo Resources, Pemerintah Kabupaten Bandung mengaku telah melakukan mediasi antara perusahaan dan para pekerja. Mediasi dilakukan setelah para buruh meminta DPRD Kabupaten Bandung dan Bupati turun tangan dalam kasus tersebut.
“Saat ini sedang dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna.
Dadang telah memerintahkan Disnaker Kabupaten Bandung untuk segera melihat problematika yang terjadi secara langsung di lapangan. Selain itu, ia juga meminta pihak perusahaan PT. PanAsia Indo Resources memperhatikan nasib buruh. Ia meminta PanAsia melakukan administrasi perusahaannya secara benar.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon