Tuntutan Hak Cipta Pada Gojek/gojek.com

PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan salah satu pendirinya, Nadiem Makarim digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2021 dengan Nomor Perkara 86/Pdt-Sus/HKI/Cipta/2021/PN Niaga.Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan atas nama Hasan Azhari alias Arman Chasan dengan tudingan pelanggaran hak cipta.

Dalam gugatan tersebut ada lima petitum yang diajukan Hasan kepada Majelis Hakim, yaitu:

  1. Menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta
  2. Menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim membayar ganti rugi sebesar 10 miliar rupiah
  3. Menghukum PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim membayar royalti 24,9 triliun rupiah
  4. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi
  5. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar biaya perkara 

Selanjutnya dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjadwalkan sidang pertama yang akan dilaksanakan pada 13 Januari 2022. Sidang akan dilaksanakan di Ruang Soebekti I pada pukul 10.00 WIB. Hasan akan datang didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Sementara itu dihubungi terpisah, Chief of Corporate Affairs Gojek, Nila Marita mengaku pihaknya belum mengetahui hal tersebut. Selain itu pihaknya juga belum menerima surat apapun mengenai gugatan yang diajukan oleh Hasan Azhari.

“Kami belum mengetahui hal tersebut dan juga belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa dalam menjalankan bisnis selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Nila Marita.

Hak Cipta Ojek Online Pertama

Belakangan diketahui bahwa Hasan Azhari adalah seorang pria asal Betawi. Ia mengaku merupakan penemu ojek online pertama di dunia dan memasarkan jasa ojek online tersebut melalui situs blogger. Setelah kami telusuri, blog yang digunakan Hasan untuk memasarkan jasa ojek onlinenya tersebut ternyata masih ada.

Blog milik Hasan bernama blog Ojek Bintaro-Rempoa yang dibuat pada tahun 2008. Dalam blog tersebut dijelaskan bahwa jasa ojek online miliknya melayani penumpang di daerah Bintaro, Rempoa, Kemang, dan sekitarnya. Untuk menggunakan jasanya, penumpang cukup menghubungi Hasan alias Arman di nomor 0815-1139-8466 atau (021) 6809-0753.

“Kami adalah penyedia jasa Ojek Online pertama yang melayani warga Bintaro, Rempoa, dan sekitarnya. Menerima antar jemput pelajar dan karyawan dengan tarif yang terjangkau,” tulis Hasan alias Arman dalam blog tersebut.

Atas bisnisnya tersebut, kuasa hukum Hasan, Rochmani mengatakan bahwa kliennya sudah menciptakan bisnis sejak tahun 2008, tepat dua tahun sebelum Decacorn Gojek pada 2010. Ia juga mengklaim bahwa kliennya memiliki sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008. Rochmani menambahkan kliennya masih sempat menjalankan bisnis hingga tahun 2011, namun ketika ada Gojek, bisnis kliennya menjadi terhenti hingga sekarang.

Baca artikel terkait: Gara-Gara Merk, GoTo Digugat Triliunan Rupiah

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini