Peninjauan Lokasi Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang/humas.polri.go.id

Lapas Kelas I Tangerang mengalami kebakaran hebat pada 8 September 2021 dini hari. Kebakaran tersebut menewaskan setidaknya 48 narapidana yang ada di Blok C-2 atau blok Narkotika. Pada awalnya, kebakaran lapas diduga karena adanya korsleting listrik. Namun dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya tindak pidana.

Temuan tersebut didapatkan pasca penyidik melakukan gelar perkara terhadap 22 orang saksi. Dalam proses penyidikan tersebut ditemukan tiga alat bukti. Alat bukti yang ditemukan berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen. Surat dokumen yang ditemukan berisi CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, posisi petugas lapas, dan yang lainnya.

“Sudah ditemukan pelanggaran pidananya. Tersangka melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP tentang Kesengajaan dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Selanjutnya setelah mendapatkan bukti dan melakukan gelar perkara, Polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya merupakan petugas lapas dengan inisial RU, Y, dan S. Mereka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang menyebabkan orang lain meninggal.

Sayangnya pihak kepolisian tidak menyebutkan apa peran RU, Y, dan S hingga ditetapkan sebagai tersangka. Hanya disebutkan bahwa terjadi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP). RU, Y, dan S terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penetapan Tiga Tersangka Lain

Setelah menetapkan tiga tersangka, Polisi kembali melakukan gelar perkara kedua. Gelar perkara kedua dilakukan pada Sabtu, 25 September 2021. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti gelar perkara pertama dan adanya dugaan tersangka baru. Gelar perkara kedua juga lebih berfokus pada Pasal 187 dan 188 KUHP.

Pasca melakukan gelar perkara kedua, Polisi memperoleh tiga tersangka baru. Mereka adalah JMN, PBB, dan RS. PBB dan RS merupakan pegawai lapas sedangkan JMN merupakan salah satu warga binaan lapas.

“Ini ada penambahan tiga tersangka lagi karena kelalaian dan kealpaan. Total sekarang berarti sudah ada enam tersangka,” ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Selanjutnya diketahui bahwa kelalaian disebabkan karena PBB menyuruh JMN untuk memasang instalasi listrik. Padahal hal tersebut bukan keahlian JMN. RS sebagai atasan PBB juga turut dijadikan tersangka dalam kejadian tersebut. Ketiganya ditetapkan melanggar Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kelalaian dan terancam hukuman pidana enam tahun penjara.

Masukan Dari Komnas HAM

Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan perhatian dari Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik didampingi Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, M.Choidul Anam melakukan pemantauan ke lapas. Terutama di Blok C pada 9 September 2021. Keduanya didampingi Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihantono. 

Dalam pemantauan tersebut, diketahui bahwa bangunan lapas memang sudah tua karena dibangun sejak tahun 1980. Daya tampungnya juga sudah tidak memadai karena warga binaan yang terus bertambah.

“Atas apa yang terjadi, Komnas HAM memberi masukan agar pihak lapas mengevaluasi dan membenahi sistem yang komperehensif. Baik dari segi infrastruktur maupun tata kelola lembaga pemasyarakatan. Ini perlu dilakukan untuk mencegah pemicu persoalan yang mungkin terjadi pada warga binaan di rumah tahanan seluruh Indonesia,” ujar Taufan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini