Global Indonesia Terseret Dugaan Korupsi BLBI, Ini Pasal Yang Menjerat Pemilik PT. Gajah Tunggal

Terseret Dugaan Korupsi BLBI, Ini Pasal Yang Menjerat Pemilik PT. Gajah Tunggal

Pemilik PT. Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim/katadata.co.id

Sjamsul Nursalim, pemilik PT. Gajah Tunggal dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tidak hanya Sjamsul dan istrinya, mereka diduga bekerjasama dengan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumenggung. 

Kasus bermula ketika Sjamsul mendapatkan BLBI untuk banknya yaitu Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Namun Sjamsul malah memanfaatkan dana BLBI tersebut untuk kepentingan perusahaannya yaitu PT. Gajah Tunggal. Bahkan PT. Gajah Tunggal juga dijadikan jaminan utang terhadap BLBI tersebut.

“Setelah proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku Obligor BLBI kepada BPBN,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Atas perbuatannya tersebut Sjamsul Nursalim dan istri dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyitaan Aset Sjamsul Nursalim

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim dan istrinya diduga merugikan negara sebesar 4,85 triliun rupiah. Atas kerugian tersebut, KPK memastikan sudah mengantongi sejumlah aset milik Sjamsul Nursalim sebagai upaya pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi BLBI.

“Kami sudah mengantongi bukti dan sejumlah aset milik Sjamsul Nursalim dari hasil kejahatan kasus dugaan korupsi BLBI. Penyitaan aset dilakukan dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara yang mencapai 4,85 triliun rupiah,” ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Agus menambahkan bahwa asset tracing mulai dilakukan oleh tim sejak memproses satu orang pertama yaitu Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sudah menjadi tersangka. Syarifuddin juga sudah diproses hingga Pengadilan Tinggi.

Sjamsul Nursalim Sedang di Singapura

Sementara itu, Kuasa Hukum Sjamsul, Otto Hasibuan mengungkap bahwa Sjamsul Nursalim dan istrinya saat ini sedang berada di Singapura. Ia menyebutkan bahwa Sjamsul tidak melarikan diri melainkan sedang menjalani perawatan karena kesehatannya. KPK juga sudah mengantongi alamat keberadaan Sjamsul di Singapura.

Selain itu Otto Hasibuan dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan perdata terhadap hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 karena dianggap tidak objektif dan independen.

“Audit tersebut bertentangan dengan hasil audit investigasi BPK yang dilakukan pada tahun 2002 dan 2006. Akibatnya Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan BLBI,” ujar Otto.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini