Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba/unsplash.com

Razia PPKM yang dilakukan oleh polisi di Asahan, Sumatera Utara pada Sabtu, 7 Agustus 2021 dini hari membuahkan hasil. Saat menggelar razia PPKM di semua lokasi termasuk tempat hiburan malam, polisi berhasil menangkap 17 orang yang sedang berpesta narkoba di sebuah hotel. Lima dari ketujuh belas orang tersebut merupakan anggota DPRD Labuhan Batu Utara. Mereka ditangkap bersama 12 orang lainnya, dimana 7 diantaranya adalah wanita.

“Setelah menjalani tes urin, dari 17 orang yang diamankan, dua negatif narkoba. Sisanya positif narkoba termasuk anggota dewan tersebut. Mereka mengkonsumsi narkoba saat dugem,” ujar Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting pada beberapa media.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dalam bentuk pecahan yang dikonsumsi oleh para pelaku. Kelima anggota dewan yang tertangkap adalah JS (Ketua Fraksi Hanura Labura), MAB (Ketua DPC PPP Labura), PG (Fraksi Partai Hanura), GK (Fraksi PAN), dan KAP (Fraksi Golkar). Kelimanya berstatus sebagai pengguna. Polisi juga tengah mengadakan penyelidikan mengenai darimana para pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

Penangkapan kelima anggota dewan tersebut dibenarkan oleh Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Indra Surya Bakti. Ia menyayangkan atas apa yang terjadi kepada anggotanya karena telah menodai kepercayaan masyarakat, namun ia tetap memberi semangat kepada anggota yang tertangkap dan tetap menyerahkan seluruh pemeriksaan kepada pihak penyidik. Hingga saat ini, kelima anggota DPRD Labura tersebut masih ditahan di Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Nasib Anggota Dewan yang Tertangkap

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai jeratan pasal atau hukuman bagi para pelaku karena masih dalam proses penyelidikan oleh polisi. Namun, nasib kurang baik mungkin tengah dialami salah satu anggota dewan berinisial PG dari Fraksi Partai Hanura. Kasus ini menjadi kasus kedua PG, setelah sebelumnya juga pernah ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba pada November 2020.

Ketua DPD Hanura Sumatera Utara, Kodrat Shah mengatakan bahwa ia tidak akan mentoleransi perbuatan anggotanya yang menyimpang dan membuat malu masyarakat pemilihnya. Ia mengatakan bahwa PG terancam mengalami pergantian antar waktu (PAW) atau dikeluarkan dari kader Partai Hanura meskipun proses PAW memakan waktu yang panjang.

Proses PAW pelaku berinisial PG sudah tertulis dalam Surat yang dikirimkan Bupati Labura kepada Gubernur Sumatera Utara dengan nomor surat 170/1773/TAPEM/2021 yang menyebutkan bahwa PG akan digantikan oleh anggota lain bernama Daulat Sonang Purba. 

Dalam kasus sebelumnya, PG sempat diancam PAW dan dicopot dari jabatannya. Namun pada akhirnya ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Labura dan menjalani hukuman enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi. PG pun sempat menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI), Jl. Pemasyarakatan, Gang Sagu No. 1 Kampung Lalang, Kel. Tanjung Gusta, Kec. Sunggal. Kab. Deli Serdang. Seharusnya merujuk pada statusnya tersebut, saat ini PG masih berstatus menjalani rehabilitasi namun malah tertangkap lagi untuk yang kedua kalinya.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini