
Setelah sempat ditiadakan, saat ini Polri kembali memberlakukan sistem tilang manual. Penerapan ini dilakukan untuk kembali meningkatkan kesadaran masyarakat atas keselamatan berkendara. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan bahwa sejak diberlakukan hanya tilang ETLE justru pelanggaran lalu lintas malah mengalami peningkatan.
“Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan, hasilnya sejak di beberapa daerah tidak diberlakukan tilang manual, pelanggaran lalu lintas meningkat terutama yang tidak terjangkau kamera ELTE. Bahkan beberapa pelanggaran juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Irjen Pol Sandi.
Irjen Pol Sandi menambahkan bahwa dengan adanya data ini, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Oleh karena itu, tilang manual diperlukan untuk mendukung tilang ELTE terutama pada ruas-ruas jalan yang tidak terpasang kamera ELTE. Selain itu Irjen Pol Sandi juga menegaskan bahwa tilang manual menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata dan bukan melakukan razia.
Selain itu, tidak semua pelanggaran akan mendapatkan tilang manual. Ada yang bisa ditindak dengan teguran juga. Anggota kepolisian juga harus bisa menilai mana yang benar-benar harus ditindak dengan tilang. Jadi para petugas kepolisian juga tidak boleh mencari-cari kesalahan pengguna jalan. Begitu pula pengguna jalan tidak perlu takut jika ada polisi sedang melakukan penindakan di jalan.
Pelanggaran Yang Akan Ditindak Pada Tilang Manual
Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dengan tilang manual adalah sebagai berikut:
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara dibawah umur
- Menerobos traffic light
- Melebihi batas kecepatan
- Tidak menggunakan helm
- Melawan arus
- Berkendara dibawah pengaruh alkohol
- Kendaraan overload dan over dimensi
- Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan nomor plat palsu
Sementara itu, menurut Surat Telegram Polri dengan nomor ST/1044/HUK.6.2/2023 dengan tanggal 16 Mei 2023 disebutkan bahwa anggota yang berhak melakukan tilang manual adalah hanya mereka yang memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas juga dilarang melakukan penindakan secara stasioner atau razia.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon