
Kejaksaan Agung melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo (Perusahaan Umum Perikanan Indonesia) terkait pengelolaan keuangan dan dana usaha periode 2016-2019. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan Kejaksaan Agung dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan, Supardi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tertulis dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-26/F.2/Fd.2/08/2021 tanggal 8 Agustus 2021.
“Kalau kerugian negara secara fix, kan belum ada, tapi ditaksir kira-kira mencapai ratusan miliar lah,” ujar Supardi kepada beberapa media.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2017 Perum Perindo menerbitkan MTN (medium term notes) atau hutang jangka menengah. MTN sendiri adalah salah satu cara untuk mendapatkan dana dengan menjual prospek, prospek yang dijual Perum Perindo adalah penangkapan ikan. Perum Perindo mendapatkan dana 200 miliar rupiah. Pencairan dana tersebut dilakukan dalam dua tahap, pertama pada Agustus 2017 sebesar 100 milyar rupiah dan Desember 2017 sebesar 100 milyar rupiah. Perum Perindo menggunakan dana tersebut untuk modal kerja perdagangan.
“Setelah itu pendapatan Perum Perindo meningkat sebesar 223 milyar rupiah pada tahun 2016, 603 milyar rupiah pada tahun 2017, dan mencapai 1 triliun rupiah pada tahun 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pencapaian tersebut melibatkan semua unit usaha untuk melakukan perdagangan namun hal tersebut menimbulkan permasalahan kontrol transaksi perdagangan menjadi lemah dan sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp 181.196.173.738.
Pemeriksaan Saksi Terkait
Dalam proses hukum ini, Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero), Boyke Andreas mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
Selain itu Kejagung juga telah memeriksa beberapa orang saksi yang terkait dengan kasus Perum Perindo pada tahun 2016-2019. Ketiga saksi tersebut antara lain adalah:
- WP selaku Vice President Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan. Ia diperiksa terkait dengan pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
- ARH selaku Kepala Departemen Litigasi Perum Perindo.
- DA selaku Manager Perbendaharaan dan Pembiayaan Perum Perindo
Saksi ARH dan DA diperiksa untuk mengetahui pengelolaan keuangan di perusahaan tersebut.
- MT selaku Direktur Keuangan Perum Perindo diperiksa terkait pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
- IA selaku Anggota Komite Risk Management Perum perindo diperiksa terkait pengelolaan keuangan perusahaan umum perikanan Indonesia.
“Dalam hal pemeriksaan saksi, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri untuk menemukan fakta hukum tipikor yang terjadi. Pemeriksaan saksi mengikuti protokol kesehatan secara ketat,” ujar Leonard.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon