
Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja akan dilaksanakan pada hari ini Rabu, 25 Agustus 2021 oleh Mahkamah Konstitusi. Kegiatan tersebut akan mendapatkan pengawalan dari puluhan ribu buruh di 1.000 pabrik dari 24 provinsi dengan melakukan aksi demo. Namun karena masih suasana PPKM dan pandemi, para buruh akan melakukan aksi demo di halaman pabrik atau perusahaan dengan mengibarkan bendera merah putih dan membentangkan spanduk berisi tiga tuntutan pada pukul 09.00-12.00 WIB.
Pada aksi demo kali ini, para buruh memiliki tiga tuntutan yaitu:
- Menuntut batalkan omnibus law UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi
- Turunkan angka penularan Covid-19 dan kematian buruh rakyat
- Tingkatkan vaksinasi khususnya untuk buruh dan cegah ledakan PHK serta berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021
Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan meminta izin kepada perusahaan untuk meminta 20-30 pekerjanya, maksimal 50 orang untuk keluar pabrik lalu mengibarkan bendera merah putih dan membentangkan spanduk tiga tuntutan. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan menggunakan handsanitizer. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, kemungkinan para buruh akan melanjutkan aksi dengan melakukan mogok nasional dengan cara menghentikan produksi.
“Kami para buruh mendukung pemerintahan Jokowi untuk menurunkan angka covid, kematian, bahkan kami mengikuti vaksinasi di sentra vaksinasi buruh. Namun soal omnibus law kami akan terus melawan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers virtual.
Said juga mengatakan bahwa ia akan menjadi wakil dari KSPI untuk hadir dalam Sidang Uji Formil UU Ciptaker, ia dihadirkan sebagai saksi fakta. Said menambahkan bahwa dirinya mengetahui proses pembuatan UU Ciptaker dari rencana penyiapan draf, penyusunan, hingga proses pembahasannya.
“Terjadi cacat formil dalam pembahasan dan tim yang masuk hanya mencari legalitas saja secara formal, namun secara substansi tidak ada. Seperti rencana disahkan pada tanggal 8 Oktober 2020 tapi tiba-tiba Pemimpin DPR memutuskan disahkan tanggal 5 Oktober 2020,” imbuhnya.
Aksi Demo Serupa
Aksi demo yang rencananya akan dilakukan pada hari ini bukan aksi demo untuk pertama kalinya. Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja yang akan dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi pada hari ini adalah bentuk dari gugatan atas UU Cipta Kerja dari KSPI kepada MK yang dilakukan pada 9 November 2020. Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.
Sebelumnya, 5.000 massa yang terdiri dari mahasiswa seluruh Indonesia menggelar aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB. Aksi tersebut digelar di Istana Negara, Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Tidak hanya mahasiswa, buruh dan organisasi masyarakat juga mengikuti aksi. Aksi ini sebagai bentuk protes atas pembahasan UU CIpta Kerja yang dianggap cacat prosedur karena tidak transparan dan muatan pasal yang dinilai pro-pengusaha.
Tidak hanya aksi dari mahasiswa, demo kembali dilakukan oleh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) pada 17 November 2020 di depan gedung DPR RI pada pukul 10.50 WIB. Massa melakukan aksi demo dengan tertib dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Seiring bergulirnya waktu, di negara kita sudah terjadi pembungkaman demokrasi padahal bertentangan dengan konstitusi. Sekarang muncul UU Omnibus Law yang didalamnya banyak pasal-pasal yang dari jauh hari sudah dipelajari dan dibaca oleh pelajar, buruh, dan mahasiswa. Banyak aturan yang kedepannya kalau sampai dilaksanakan, akan menyengsarakan rakyat kita sendiri khususnya rakyat kecil,” ujar Ketua KASBI Cabang Kota Tangerang, Dedi pada beberapa media.
Mengenai UU Cipta Kerja, kami juga sempat menuliskan artikel mengenai hoax dan misinterpretasi mengenai UU Cipta Kerja di artikel berikut pada tahun 2020.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon