Ilustrasi Aksi Protes Karyawan/gatra.com

Ratusan karyawan PT. Asiaplast Industries melakukan aksi mogok kerja pada 7 Oktober 2020. Tak hanya mogok kerja, karyawan juga melakukan aksi protes di depan perusahaan yang berlokasi di Jl. KH. Mustaqim, Kecamatan Priok, Kota Tangerang, Banten. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut perusahaan menjalankan aturan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 166.

Hal tersebut dituntut karena perusahaan tidak memberikan hak pekerja yang telah meninggal dunia dan sudah 20 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Pekerja yang meninggal tersebut bernama Agus Muhammad (Alm) yang meninggal dunia saat jam istirahat. Namun setelahnya perusahaan hanya memberikan uang kebijakan sebesar 20 juta rupiah.

“Padahal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 166, disebutkan dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal, kepada ahli warisnya diberikan uang yang perhitungannya dua kali pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4),” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Andri Hambali.

Andi menambahkan bahwa pihak ahli waris sudah dua kali melakukan bipartit ke manajemen perusahaan, namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari perusahaan untuk memberikan hak almarhum. Seluruh karyawan melakukan aksi mogok kerja untuk membantu perjuangan almarhum mendapatkan haknya.

Selain itu, SPSI selaku pendamping ahli waris juga sudah melayangkan surat somasi dengan nomor 004/PUK.SP.KEP/SPSI/SOM/KOTANG/IX/2020. Surat tersebut ditembuskan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Polres Metro Kota Tangerang, PT. Asiaplast Industries Tbk, Polsek Jatiuwung, DPD SPSI, dan DPC SPSI. Dengan harapan ada itikad baik dari perusahaan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Harapan Dari Karyawan PT. Asiaplast Industries

Salah satu orator aksi mogok kerja, bernama Lugito mengatakan bahwa tidak terpenuhinya hak karyawan yang sudah meninggal merupakan bentuk penindasan manajemen perusahaan. Lugito juga meminta bantuan dari aparat penegak hukum terkhususnya kepolisian untuk membantu menyelesaikan kasus ini.

“Kami minta aparat penegak hukum khususnya Kepolisian dan Dinas terkait ikut membantu menyelesaikan permasalahan karena surat somasi juga ditembuskan untuk mereka,” ujar Lugito.

Para karyawan berharap ada negosiasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Karyawan merasa bahwa sebelumnya perusahaan selalu dapat berkomunikasi dengan baik, tidak pernah melakukan hal seperti ini. Sehingga karyawan berharap komunikasi dan hubungan harmonis antar karyawan dan perusahaan dapat tetap terus terjalin, juga masalah yang ada cepat terselesaikan.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini