
Sekitar 780 karyawan asal NTT melakukan aksi mogok kerja di depan kantor PT. Yudha Wahana Abadi yang berlokasi di Desa Merapun, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada 16 Januari 2020. Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut hak-hak terutama upah karena sebagian besar upah tidak dibayarkan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Aksi karyawan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Januari.
“Nasib karyawan yang sudah bekerja sejak 2014 ini tidak memiliki kejelasan setelah saham PT. Yudha Wahana Abadi perlahan diambil alih PT. Triputra Agro Persada. Pada 31 Desember 2017 PT. Triputra resmi mendeklarasikan diri sebagai satu-satunya pemilik perkebunan kelapa sawit di Berau,” ujar kuasa hukum karyawan, Petrus Selestinus.
Petrus menambahkan setelah manajemen berubah, hak-hak atas upah dan tunjangan seperti upah bulanan dan harian, pelayanan kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, jenis dan status kerja dan pekerjaan juga ikut berubah. Perubahan-perubahan yang terjadi terlihat lebih condong menghilangkan hak upah bagi para karyawan.
Dalam aksi mogok kerja tersebut, buruh yang berasal dari NTT menyampaikan tujuh tuntutan kepada PT. Triputra Agro Persada yaitu sebagai berikut:
- Memulihkan hak-hak normatif karyawan yang pernah ada ketika masih berada dibawah naungan manajemen PT. Yudha Wahana Abadi.
- Memastikan perusahaan naungan para karyawan bekerja. Apakah berada dibawah naungan PT. Yudha Wahana Abadi atau PT. Triputra Agro Persada.
- Status karyawan yang diubah secara sepihak oleh pihak perusahaan yaitu Karyawan Harian Lepas (KHL) menjadi karyawan Kontrak Kerja (KK), dikembalikan kepada status Karyawan Tetap.
- Status karyawan kontrak yang sudah bekerja bertahun-tahun dengan pekerjaan yang yang sifatnya permanen diubah menjadi karyawan tetap.
- Memperbaiki sistem BPJS karena saat berobat karyawan tetap membayar sendiri. Padahal karyawan sudah membayar BPJS.
- Memberikan BPJS kepada karyawan yang sudah bertahun-tahun bekerja.
- Mengadakan cuti hamil dan menghilangkan pungutan pajak karena karyawan tidak memiliki NPWP. Juga membenahi fasilitas kesehatan yang ada di lokasi perusahaan karena sudah tidak layak.
Kesepakatan Bersama Antara Perusahaan dan Karyawan
Setelah aksi mogok kerja tersebut, akhirnya pihak perusahaan dan Pengurus Tingkat Perusahaan Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) mengadakan silang pendapat pada 19 Januari 2020. Dalam pertemuan tersebut telah tercapai kesepakatan dan juga titik temu antara kedua belah pihak. Pertemuan tersebut juga dihadiri Disnakertrans Provinsi Kaltim dan Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Berau.
“Dari hasil pertemuan tersebut dibuat Berita Acara Kesepakatan antara perusahaan dan juga SBBI. Dalam pertemuan, pihak yang hadir memahami bahwa kepemilikan saham mayoritas sebelum dan sesudah tahun 2017 adalah PT. Triputra Agro Persada,” ujar Senior Estate Manager PT. Yudha Wahana Abadi, Karina Sembiring.
Karina menambahkan bahwa pihaknya menyetujui segala permasalahan terkait dengan tuntutan dari SBBI yang bersifat normatif. Permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Perusahaan akan kooperatif dan memiliki itikad baik untuk mengakomodir aspirasi dari karyawan. Sepanjang aspirasi tersebut sesuai dengan kebijakan perusahaan dan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,” ujar Karina.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon