
Lima nasabah Kresna melaporkan petinggi PT. Kresna Graha Investama ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2020. Laporan tersebut dibuat atas adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai 58,1 miliar rupiah. Adapun korban yang melaporkan adalah CKS, AS, YS, JK, dan satu perusahaan yaitu PT. PTBCS.
Sedangkan pihak terlapor adalah Michael Steven selaku Chief Executive Officer (CEO) PT. Kresna Graha Investama, Oktavianus Budiyanto dan Jimmy Nyo selaku Direktur Kresna Sekuritas yang merupakan anak usaha PT. Kresna Graha Investama, Inggrid, dan Dewi Ria Juliana.
“Kelima klien saya ditawari produk keuangan oleh pihak marketing dari Kresna. Produk tersebut disebut dapat menghasilkan imbas hasil hingga 10% per tahun, mereka mengira produk ini adalah produk Bank Sinarmas. Namun setelahnya klien saya mengaku dana sebesar 58,1 miliar tersebut hilang,” ujar Kuasa Hukum Korban dari Advokat LG Indonesia Law Firm, Saddan Marulitua Sitorus.
Tidak hanya lima nasabah tersebut, Kresna Sekuritas juga digugat oleh satu nasabahnya yang disebut crazy rich Surabaya yang tidak disebutkan namanya. Gugatan tersebut disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Gugatan Perdata No. 375/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan No. 377/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst atas kegagalan pencairan modal investasi senilai 75 miliar rupiah sejak Maret 2020.
“Macetnya penarikan dana Kresna Sekuritas sudah dirasakan sejak Maret 2020 ketika masing-masing penggugat mengajukan pencairan. Namun pihak Kresna Sekuritas malah menawarkan diri untuk memutar kembali modal yang ada untuk diinvestasikan,” ujar Kuasa Hukum Crazy Rich Surabaya, Richard C. Adam.
Tanggapan Kresna Graha Investama
Dalam keterbukaan informasi, manajemen PT. Kresna Graha Investama mengatakan jika gugatan perdata yang disampaikan para nasabahnya akan mempengaruhi kinerja pendapatan salah satu anak usahanya yaitu Kresna Sekuritas. Direktur PT. Kresna Graha Investama, Dewi Kartini Laya mengatakan kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan namun kinerjanya menurun.
“Kresna Sekuritas bukanlah pihak dalam perjanjian yang menjadi objek gugatan. Namun pihak kami tetap menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan saat ini. Kresna Sekuritas telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dalam menanggapi gugatan tersebut,” ujar Dewi Kartini Laya.
Dewi menambahkan bahwa peran Kresna Sekuritas dalam transaksi investasi adalah sebagai broker. Saham yang dibeli oleh para nasabah masih tersimpan dalam sub-rekening efek masing-masing yang tercatat pada PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon