
Uang menjadi salah satu alat tukar yang penting dalam kehidupan kita. Dari beberapa uang yang kita miliki, tak jarang ada uang yang rusak maupun sobek baik karena sengaja maupun ketidaksengajaan. Kabar baiknya, ternyata yang yang rusak tersebut dapat ditukarkan dengan uang baru yang tidak rusak melalui Bank Indonesia.
“Mulai 9 Desember 2021, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI) melalui laman https://pintar.bi.go.id,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono.
Layanan penukaran uang rusak/cacat melalui aplikasi ini menjadi bentuk upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan layanan kas kepada masyarakat dan untuk memperkuat layanan publik di era kenormalan baru. Penggunaan aplikasi juga dapat mengurangi antrian pemesanan pada layanan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.
Syarat Penukaran Uang Rusak atau Cacat ke Bank Indonesia
Ada beberapa syarat uang rusak atau cacat yang dapat ditukarkan ke Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Uang rusak atau cacat adalah uang yang ukuran atau fisiknya berubah dari ukuran aslinya karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut;
- Penggantian uang rusak dapat dilakukan dengan tata cara:
- Uang Rupiah Kertas
Diganti dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila:
- Fisik uang kertas lebih besar dari ⅔ ukuran aslinya
- Ciri uang kertas dapat dikenali keasliannya
- Uang rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rupiah kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama
- Uang Rupiah Logam
Diganti dengan nilai yang sama nominalnya apabila:
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari ½ ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang yang rusak karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya jika pihak BI masih mengenali keasliannya. Dalam keadaan tertentu, BI dapat meminta masyarakat menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian;
- BI tidak memberikan penggantian uang jika kerusakan uang dibuat secara sengaja;
- BI tidak memberikan penggantian uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun;
Cara Menukarkan Uang Rusak Melalui Aplikasi PINTAR BI
Untuk menghindari antrian penukaran uang rusak selama pandemi, masyarakat dapat melakukan penukaran melalui aplikasi PINTAR BI. Langkah-langkah menukarkan uang melalui aplikasi PINTAR BI adalah sebagai berikut:
- Masuk ke laman https://pintar.bi.go.id/
- Pilih Penukaran Uang Rupiah Rusak atau Cacat
- Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
- Memilih tanggal dan waktu penukaran yang diinginkan sesuai ketersediaan tanggal penukaran
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK KTP, Nama, Nomor telepon, dan Email
- Mengisi jumlah lembar/keping rupiah uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan
- Memilih kategori jenis uang rupiah yang rusak atau cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Anda dapat memilih lebih dari satu kategori uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan
Selain itu, tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon