
Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Relationship Manager PT. Bank Niaga Tbk Cabang Dharmahusada, Surabaya sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana. Manager berinisial DKR tersebut diduga membobol tabungan nasabah senilai lebih dari 1 miliar rupiah. Ia dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bank CIMB Niaga, Rizki Marjuki.
“Seorang nasabah melaporkan telah kehilangan uangnya di rekening. Setelah dilakukan audit internal, ternyata memang ada kejanggalan. Nasabah meminta ganti rugi dan bank mengeluarkan uang 1 miliar rupiah untuk mengganti uang tersebut. Akibatnya klien kami rugi besar,” ujar Rizki Marjuki.
Setelah adanya laporan dari nasabah tersebut, DKR mangkir dari pekerjaannya. Ia disebutkan tidak pernah berangkat kerja setelah diadakan audit internal dan ditemukan adanya masalah tersebut. Hingga akhirnya ia dicurigai dan akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena tindak pidana perbankan.
DKR sudah dipanggil oleh pihak penyidik Unit Tipiter Polrestabes Surabaya, namun ia mangkir sebanyak tiga kali. Bahkan warga Sukolilo tersebut sempat mengosongkan rumahnya dan pergi tanpa ada yang mengetahui. Dirasa kurang kooperatif, akhirnya tim penyidik mendatangi rumah DKR dengan paksa untuk membawanya menjalani penyelidikan.
Akhirnya DKR menjalani persidangan dan diduga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap DKR selama 5 tahun dan denda 10 milyar rupiah subsider 2 bulan penjara.
Modus Penipuan Nasabah
Kasus tersebut bermula pada 1 Februari 2017 saat nasabah prioritas bernama Soetojo datang ke Bank CIMB Niaga Cabang Jl. Dharmahusada 142 Surabaya untuk meminta rincian tagihan kartu kredit. Saat itu, Soetojo dilayani oleh tersangka DKR. DKR menawarkan Soetojo untuk memperpanjang tabungan MAPAN, dan Soetojo menyetujuinya.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan DKR untuk menyodorkan blanko instruksi perubahan (CIF) untuk ditandatangani Soetojo. Tanpa pengetahuan Soetojo, blanko tersebut diisi nomor telepon milik tersangka DKR. Dengan begitu, tersangka dapat menerima notifikasi berisikan M-PIN milik nasabah melalui SMS. M-PIN tersebut digunakan tersangka untuk melakukan transaksi melalui m-banking menggunakan rekening Soetojo.
Dalam melakukan aksinya, DKR dibantu oleh dua rekan yang juga bekerja di Bank CIMB Niaga tersebut. Namun, kedua rekannya ini mengaku tidak mengetahui niat jahat DKR. Dua rekan yang membantu adalah PYK selaku bagian Service Assistant CIMB Preferred yang bertugas melakukan input dalam sistem untuk penambahan nomor nasabah. Lalu satu rekan lagi adalah AW selaku Service Manager.
Perbuatan tersangka diketahui karena Soetojo mengajukan komplain. Kemudian pihak bank melakukan pemeriksaan. Mengejutkan bahwa ternyata tersangka DKR sudah menggunakan uang nasabah Soetojo sebanyak Rp 1.100.512.655,-
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon