Ilustrasi Uang Rupiah Untuk Gaji/today.line.me

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia pada 26 Oktober 2021. Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tersebut mengatur tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 selama masa pandemi Covid-19.

“Penetapan UMP tahun 2021 ini atas dasar pertimbangan terhadap kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Maka melalui SE diminta para gubernur melakukan penyesuaian UMP tahun 2022 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020,” ujar Menteri Ida.

Menteri Ida juga meminta kepada para gubernur untuk menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Penetapan UMP harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Tujuan dari penetapan UMP tahun 2021 ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 dimana semua sektor tentunya mengalami kesulitan termasuk para pencari kerja.

Daftar Kenaikan UMP 2022 di Indonesia

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 adalah sebesar 1,09 persen. Wilayah yang mengalami kenaikan UMP tertinggi adalah Provinsi DKI Jakarta. 

Ini dia daftar kenaikan UMP 2022 di beberapa provinsi di Indonesia:

ProvinsiHasil Kenaikan UMP 2022
Sumatera UtaraRp 2.552.609
Sumatera SelatanRp 3.144.446
Sumatera BaratRp 2.512.539
Kepulauan RiauRp 3.050.172
JambiRp 2.649.034
Bangka BelitungRp 3.264.884
Kalimantan TimurRp 3.014.497
Kalimantan SelatanRp 2.906.473
Kalimantan TengahRp 2.922.516
BantenRp 2.501.203 
DKI JakartaRp 4.452.724
Jawa BaratRp 1.841.487
Jawa TengahRp 1.812.935
DI YogyakartaRp 1.916.830
BalikRp 2.516.971
Sulawesi BaratRp 2.678.863
Sulawesi UtaraRp 3.310.723
Sulawesi TenggaraRp 2.710.995
Sulawesi SelatanRp 3.165.876
PapuaRp 3.561.932

Sayangnya kenaikan UMP 2022 dianggap terlalu kecil oleh sebagian buruh. Salah satu kelompok yang melakukan aksi protes adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI yang merupakan gabungan dari berbagai elemen buruh mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada 19 November 2021. Dalam aksi tersebut, KSPI menuntut Anies Baswedan menaikkan UMP 2022 sebesar 10 persen.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini