
Ratusan karyawan dan karyawati PT. Citatah Tbk melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan pada 18 Agustus 2020. Para pengunjuk rasa menuntut pembayaran insentif (gaji) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga saat ini belum dibayarkan penuh oleh pihak perusahaan.
“Ratusan karyawan dan karyawati PT. Citatah hingga saat ini belum menerima pembayaran insentifnya secara penuh. Demikian juga pembayaran THR yang oleh pihak perusahaan dijanjikan akan membayar secara bertahap karena terdampak pandemi Covid-19,” ujar Ketua KSPI PT. Citatah Kabupaten Pangkep, Hasbullah.
Menanggapi aksi unjuk rasa para karyawan, Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Moh. Sofyan Razak mengatakan sudah menerima aspirasi para karyawan. Pihaknya berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Sebelum melakukan unjuk rasa ke Kantor DPRD Pangkep, para karyawan sudah melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan. Pihak Dinas Ketenagakerjaan juga sudah menyurati pihak perusahaan namun pihak perusahaan tak juga membayarkan insentif dan THR karyawan secara penuh.
Bungkamnya perusahaan membuat para karyawan juga melakukan aksi mogok kerja pada 8 September 2021. Aksi mogok kerja yang dilakukan 250 karyawan dengan berkumpul di depan kantor PT. Citatah dan membentangkan spanduk di pagar perusahaan. Pada aksi mogok kerja tersebut, karyawan mengajukan beberapa tuntutan yang sama yaitu:
- Menolak pembayaran upah kerja 50% terhadap karyawan yang hanya bekerja 2 minggu
- Menuntut upah karyawan dibayarkan penuh sesuai gaji pokok sesuai UMK
Aksi Protes PT. Citatah Karawang
Sebelumnya, pada bulan Juli 2021 beberapa karyawan PT. Citatah Karawang merasakan adanya ketidakadilan yang dilakukan pihak perusahaan. Ketidakadilan tersebut dirasakan semenjak pandemi Covid-19 perusahaan menerapkan sistem CPG (Cuti Potong Gaji). Menurut data ada 22 karyawan PT. Citatah Karawang yang wajib CPG dan gajinya terpotong tiap bulan selama 1,5 tahun.
“Saya heran atas peraturan yang dibuat pihak perusahaan. Dalam berkas disebut rolling karyawan dan CPG. Namun saat penerimaan gaji tertulis absen dan CPG tersebut dibuat absen. Jadi sejumlah karyawan yang CPG mengalami pemotongan gaji,” ujar salah seorang karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Para karyawan curiga bahwa sistem tersebut hanya akal-akalan perusahaan karena tidak ada sumber hukum yang mengikat. Sistem tersebut juga merugikan para karyawan karena ada karyawan yang gajinya terpotong hampir 1 juta rupiah setiap bulan akibat sistem CPG dari perusahaan.
Salah seorang pejabat Dinas Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa tidak ada undang-undang mengenai sistem CPG karena cuti memang hak karyawan. Namun jika cuti karyawan diminta oleh perusahaan dan terjadi pemotongan gaji yang merugikan karyawan, maka sistem tersebut perlu untuk diselidiki.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon