
Sebanyak 17 aktivis Papua melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan beberapa tuntutan. Aksi tersebut dilakukan di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Kamis, 30 September 2021 pukul 12.00 WIB. Sayangnya menurut informasi yang didapatkan, para aktivis yang berunjuk rasa dibubarkan secara paksa. Selain itu beberapa diantaranya disebut mendapatkan kekerasan.
“Pembubaran massa aksi dilakukan secara paksa. Mereka didorong masuk ke dalam mobil lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Pada saat pembubaran, ada massa yang terkena pukulan di bagian mata, diinjak, ditendang, bahkan 2 orang perempuan mengalami pelecehan seksual,” ujar Tim Advokasi Papua, Michael Human.
Dalam aksi tersebut, ada 15 orang aktivis Papua yang dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga menangkap 2 orang asli Papua yang ada di LBH Jakarta. Padahal dua orang itu sama sekali tidak terkait dengan aksi tersebut.
Selanjutnya, salah seorang aktivis Papua, Ambrosius Mulait juga membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam keterangannya ia mengatakan bahwa aparat melakukan penangkapan ketika massa belum melakukan aksi. Ketika massa sampai di depan Kedubes AS, mereka dipaksa masuk ke mobil Pengendalian Masyarakat. Saat semua sudah berada di dalam mobil, aparat menembakkan gas air mata.
Meskipun ditangkap, ke 17 aktivis sudah dibebaskan pada Jumat, 1 Oktober 2021 pukul 07.45 WIB. Para aktivis dibebaskan tanpa status apapun. Bahkan mereka juga tidak menjadi tersangka. Belum ada informasi mengenai apa yang dilakukan oleh polisi ketika melakukan penahanan kepada 17 aktivis tersebut.
“Tim advokasi Papua mendesak Kapolri meminta maaf kepada masyarakat atas adanya penangkapan, penahanan, dan kekerasan seksual yang dilakukan pada massa aksi Papua. Tolong lakukan tindakan tegas pada petugas yang melakukan pelanggaran secara etik, disiplin, maupun pidana,” ujar Michael.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa aparat membubarkan massa aksi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengingatkan bahwa saat ini wilayah DKI Jakarta masih berstatus PPKM level 3. Sehingga segala kegiatan yang menyebabkan kerumunan tentunya dilarang.
“Saat melakukan pembubaran, kami sudah melakukan upaya humanis. Kami mengerahkan polisi yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk menghindari sentuhan. Namun, massa melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian,” ujar Kombes Hengki.
Menurut data dari kepolisian, disebutkan bahwa ada lima petugas polisi yang mengalami luka-luka. Namun belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polres Metro Jakarta Pusat.
Tuntutan Aktivis Papua
Dalam aksi yang dilakukan di depan Kedubes AS, para aktivis Papua ingin menyampaikan beberapa tuntutan. Tuntutan yang ingin disampaikan adalah sebagai berikut.
- Memperingati Roma Agreement yang ke-59. Roma Agreement adalah perjanjian antara Belanda, Indonesia, dan AS pada 30 September 1962. Perjanjian tersebut menimbulkan klaim Indonesia atas tanah Papua setelah dilakukan penyerahan Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.
- Mendesak Presiden Joko Widodo menarik TNI/Polri yang ada di Papua karena mengganggu situasi kenyamanan masyarakat Papua.
- Membebaskan tahanan politik Victor Yeimo yang sakit dan ditahan di Mako Brimob Jayapura.
- Menolak perpanjangan Otsus karena dianggap gagal mensejahterakan masyarakat papua.
- Memberikan hak untuk penentuan nasib sendiri (Referendum).
- Menolak rasisme dan pelanggaran HAM di Papua.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simboln