
Tumpahan minyak terjadi di Perairan Kuala Idi, Kabupaten Aceh Timur pada 8 Agustus 2021. Diduga, tumpahan minyak berasal dari indikasi kebocoran sumur di area lepas pantai Pangkalan Susu H-4 Langsa Offshore milik PT. Pertamina. Lokasi tumpahan berada di wilayah kerja Regional 1 Pertamina Hulu Energi (PHE) bagian dari Blue Sky yang sudah tutup sejak tahun 2017.
“Kami memperoleh informasi kejadian ada di wilayah Regional 1 Pertamina Hulu Energi (PHE). Lapangan Offshore Langsa ini berada di Selat Malaka dengan kedalaman 100 meter yang sebelumnya dikelola Blue Sky menggunakan 3 sumur on produksi,” ujar GM PHE Regional 1, Ani Surakhman.
Wilayah kerja PHE ini sudah ditutup sejak tahun 2017 karena terjadi force majeure cuaca buruk. Sehingga semua sumur dimatikan dan dilakukan demobilisasi ke Batam. Namun setelah itu pada Agustus 2021 lalu, PHE menerima laporan ada tumpahan minyak. Diduga tumpahan minyak terjadi karena adanya bubble dengan sebaran minyak tipis di sekitar sumur H-4.
Menurut pemantauan Balai Riset dan Observasi Laut menggunakan citra satelit Sentinel-1 periode 3-21 Agustus 2021, terlihat luas tumpahan minyak. Luas tumpahan minyak adalah 597,06 kilometer persegi dengan rata-rata tumpahan per hari seluas 66,34 kilometer persegi.
Hingga saat ini, PT. Pertamina sudah melakukan beberapa langkah penanganan. PEP Pangkalan Susu telah mengerahkan 13 kapal untuk membersihkan lapisan tipis minyak. Pembersihan dilakukan menggunakan oil boom (alat untuk melokalisir sebaran film minyak di air) dan oil skimmer (alat untuk memisahkan minyak di air.
Selain itu, dikerahkan juga Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk melihat penyebab munculnya gelembung di bawah air. Juga mengambil sampel tumpahan minyak untuk diuji di laboratorium. PT. Pertamina memperkirakan segala langkah penanganan ini akan selesai pada bulan Oktober 2021 mendatang.
Dampak Tumpahan Minyak Pada Lingkungan
Meskipun sudah melakukan beberapa langkah penanganan tumpahan minyak, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta PT. Pertamina segera menuntaskan permasalahan ini. Terutama yang berkaitan dengan pencegahan terhadap kerusakan ekosistem dan sumber daya laut.
“Dikhawatirkan tumpahan dapat mengganggu sumber daya alam pesisir laut dan ekosistemnya. Contohnya seperti mangrove, terumbu karang, padang lamun, aktivitas perikanan dan budidaya di wilayah pencemaran. Harapannya upaya penanganan tanggap darurat dan tindak lanjut pasca kejadian dapat dilakukan dengan baik,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari.
Ada beberapa acuan bagi KKP untuk melakukan penegakan hukum di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Acuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 109 Tahun 2006 dan Permen KP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penangkapan Ikan/Pembudidayaan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan NKRI yang Bukan Tujuan Komersial.
- Permen KP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
Lebih lanjut pihak KKP meminta PT. Pertamina untuk fokus dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan tumpahan minyak. Sehingga hal yang sama tidak akan terulang lagi. Selain itu, dengan penanganan yang tepat diharapkan tumpahan minyak juga tidak akan mencemari lingkungan setempat.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon