
Gubernur Bali, I Wayan Koster mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) beberapa waktu lalu. Surat permohonan tersebut diduga terkait dengan permohonan akan aturan pencabutan Visa on Arrival (VoA) bagi turis Rusia dan Ukraina, khususnya yang ada di Bali dan yang hendak datang ke Bali. Selain itu, ada wacana juga untuk melarang turis asing menyewa sepeda motor di Bali.
Bukan tanpa alasan, permohonan tersebut diajukan atas dasar banyaknya protes dan unggahan di media sosial yang memperlihatkan sikap turis yang arogan di Bali. Kebanyakan dari mereka melanggar lalu lintas, ugal-ugalan di jalan, menggunakan plat palsu, bahkan melakukan pekerjaan ilegal di Bali walau hanya mengantongi visa kunjungan wisata saja.
“Mungkin selanjutnya, wisatawan asing sudah tidak diperbolehkan menyewa motor lagi. Itu akan kami terapkan di tahun 2023 ini pasca Covid-19. Kami memang baru berbenah karena memang baru sekarang ramai turis lagi, sejak pandemi Covid-19 bahkan tidak ada turis yang ke Bali jadi kami tidak bisa mengaturnya,” ujar I Wayan Koster.
Terkait sepeda motor, I Wayan Koster mengusulkan agar turis menggunakan jasa kendaraan travel untuk bepergian di Bali. Menurutnya, para turis harus berperilaku setidaknya seperti turis. Apalagi di Bali terkadang para turis mengendarai sepeda motor tanpa helm, tanpa SIM, bahkan kadang ada yang tidak benar-benar bisa mengendarai sepeda motor.
Untuk Visa on Arrival, I Wayan Koster meminta aturan pencabutan VoA bagi turis Rusia dan Ukraina terkait keamanan. Menurut keterangannya, banyak turis asal Rusia dan Ukraina bekerja secara ilegal di Bali dengan kedok sebagai turis. Apalagi kedatangan turis asal Rusia dan Ukraina ke Bali meningkat semenjak negara mereka berperang. Banyak dari turis tersebut mencari tempat aman namun juga melanggar aturan di Bali.
Kajian Atas Usulan Pencabutan Visa on Arrival Bagi Turis Rusia dan Ukraina
Menanggapi usulan Gubernur Bali untuk mencabut Visa on Arrival turis Rusia dan Ukraina, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan akan melakukan kajian terlebih dahulu. Silmy mengatakan bahwa keputusan hal ini akan berdampak luas nantinya, apalagi WN Rusia dan Ukraina tidak hanya ada di Bali tapi juga berbagai wilayah lain di Indonesia.
Disisi lain, berdasarkan data dari Ditjen Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, jumlah turis Rusia dan Ukraina yang memegang Visa on Arrival menurun sejak bulan Januari hingga Maret 2023. Pada Januari 2023, jumlah turis Rusia pemegang VoA ada 20.000 orang dan turis Ukraina sebanyak 2.000 orang. Namun pada Maret 2023, turis Rusia pemegang VoA ada 5.196 orang dan turis Ukraina sebanyak 566 orang.
Permohonan pencabutan VoA dari Gubernur Bali pun menuai kritik dari Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin. Vasyl mengatakan sangat kecewa dengan permohonan yang diajukan I Wayan Koster. Menurutnya, tidak semua turis dari Ukraina berkelakuan buruk di Bali. Apalagi dalam empat tahun terakhir, hanya ada delapan turis dari Ukraina yang dideportasi dari Indonesia.
“Bahkan sebagian dari mereka ikut menggerakan perekonomian di Bali yang hancur akibat pandemi Covid-19. Jika memang ada yang melanggar aturan silahkan diproses dan dihukum sesuai aturan seperti dipenjara di tahanan imigrasi, deportasi, atau denda. Saya juga tidak akan melindungi mereka yang melanggar aturan,” ujar Vasyl.
Vasyl juga mengatakan bahwa warga negaranya pergi ke Indonesia untuk berlindung dari perang yang sedang berlangsung. Tentunya untuk menyelamatkan nyawa mereka dan keluarga. Selain itu, Vasyl juga merasa keberatan karena warga Ukraina disandingkan dengan warga Rusia untuk pencabutan Visa on Arrival dan dicap sebagai turis pembuat onar.
Penulis: Serafina Indah
Editor: Sebastian Simbolon