Ilustrasi Korupsi/kpk.go.id

KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin. Penjemputan paksa tersebut dilakukan pada 24 September 2021 di kediaman Azis di Jakarta Selatan. Hal tersebut dilakukan karena Azis mangkir dari panggilan penyidik KPK. Azis terseret kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Saudara Azis akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan. Tim penyidik melakukan penahanan terhitung dari 24 September hingga 13 Oktober 2021,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri pada beberapa media.

Setelah dilakukan penahanan, Azis resmi menyandang status tersangka pada 25 September 2021. Kasus korupsi ini bermula dari dugaan adanya pemberian hadiah terhadap kasus yang ditangani KPK di Lampung Tengah. Azis diduga meminta mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju untuk membantu mengurus penyelidikan KPK yang melibatkan dirinya. 

Selanjutnya, Robin yang kala itu masih menjadi penyidik KPK menyanggupi dengan meminta 4 miliar rupiah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Robin juga mengajak seorang pengacara berinisial MH dalam menangani penyelesaian kasus. Lalu, MH meminta Azis untuk menyiapkan uang masing-masing 2 miliar rupiah dan juga menyiapkan tanda jadi.

“Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis melakukan transfer ke rekening MH. Ia menggunakan rekening pribadinya untuk mentransfer 200 juta rupiah ke rekening MH,” ujar Firli.

Selain itu, Robin juga sempat mendatangi kediaman Azis untuk menerima sejumlah uang yang dijanjikan. Robin menerima uang secara bertahap dengan mata uang asing. Ia menerima USD 100.000, SGD 17.600, dan SGD 140.500. Jika ditotal, Robin sudah menerima uang sebesar 3,1 miliar rupiah dari Azis Syamsudin.

Atas perbuatannya tersebut, Azis dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengundurkan Diri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Azis mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Surat pengunduran diri tersebut disampaikan pada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. 

Setelah menerima surat pengunduran diri Azis,Partai Golkar akan mencari penggantinya. Selain itu, Partai Golkar juga akan mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum bagi Azis Syamsudin. Partai Golkar menghormati proses hukum di KPK dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah.

“Partai Golkar menjunjung asas praduga tak bersalah. Dimana setiap orang yang disangka, ditahan, ditangkap, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar salah satu kader Partai Golkar, Adies Kadir.

Harta Kekayaan Azis Syamsudin

Azis Syamsudin terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 22 April 2021. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Azis tercatat mencapai Rp 100.321.069.365,00. Dengan rincian sebagai berikut.

  1. Tujuh bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan Lampung Tengah dengan jumlah Rp 89.492.201.000.
  2. Kendaraan mewah dan motor Harley Davidson senilai Rp 3.502.000.000.
  3. Harta bergerak senilai Rp 274.750.000.
  4. Kas dan setara kas senilai Rp 7.052.118.365.

Ia juga tercatat tidak memiliki hutang.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini