Rombongan Pemkot Malang Yang Diduga Langgar Aturan PPKM/facebook.com, Taufiq Hotbottles

Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji bersama rombongan Pemkot Malang diduga melanggar aturan PPKM yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Laporan tersebut muncul pada unggahan salah satu akun Facebook dengan nama Taufiq Hotbottles. Dalam unggahan tersebut dikatakan bahwa Walikota dan rombongannya menerobos masuk ke tempat wisata di Kabupaten Malang pada Minggu, 19 September 2021 pukul 10.00 WIB.

“Di hari Minggu, mereka gowes naik mobil dinas plat merah plus menerobos paksa penutupan pantai di wilayah Kabupaten Malang. Bukankah ini diluar jam dinas? Bukankah anda semua yang selama ini atas nama aturan membatasi aktivitas banyak warga kota Malang atas nama PPKM? Lalu bolehkan sebagai pejabat anda melanggar PPKM di wilayah tetangga?,” ujar akun tersebut.

Disebutkan Walikota Malang datang bersama dengan rombongan. Rombongan terdiri dari Sekda Kota Malang, Kadishub Kota Malang, Pejabat OPD Pemerintahan Kota Malang, Camar se-kota Malang, Perwakilan Lurah se-kota Malang, Anggota Satpol PP Kota Malang, dan Anggota Dishub Kota Malang.

Rombongan yang hendak bersepeda tersebut juga membawa beberapa kendaraan yang terdiri dari:

  1. Dua (2) kendaraan dinas Satpol PP Kota Malang
  2. Satu (1) kendaraan Dishub Kota Malang
  3. Empat (4) unit mobil dinas jenis Avanza
  4. Satu (1) unit ambulance
  5. Dua (2) unit mobil pick up ber nomor polisi Dinas
  6. Tiga (3) unit mobil pick up pribadi
  7. Satu (1) unit mobil H.I.C warna putih
  8. Satu (1) unit mobil elf Dinas Pemkot Malang
  9. Tujuh (7) unit mobil pribadi

Rombongan Walikota diduga menerobos objek wisata Pantai Wisata Kondang Merak dan Banyu Meneng serta sepanjang pantai wisata di Kecamatan Bantur yang menurut Inmendagri 42/2021 dan Surat Keputusan Bupati Malang masih ditutup karena Kabupaten Malang masih masuk kedalam wilayah PPKM level 3. Rombongan tetap memaksa masuk meskipun sudah dihalangi oleh TNI dan Polisi.

“Tolong pak Bupati, perilaku pak Walikota dan jajaran pejabatnya itu diingatkan. Apa PPKM hanya berlaku bagi rakyat kecil saja?,” ujar akun Taufiq.

Tindakan Lanjutan Pada Walikota dan Jajarannya

Mengetahui hal tersebut, Bupati Malang, M. Sanusi mengatakan Walikota dan jajarannya tidak pernah melakukan koordinasi dengan Bupati maupun Forkopimda terkait acara bersepeda di pantai tersebut. Forkopimda juga disebut tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan tempat wisata tersebut.

“Tadi sudah dirapatkan bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Pak Dandim, Pak Kajari, dan Pak Kapolres. Satgas Covid-19 sepakat hal ini akan diserahkan kepada kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ujar M. Sanusi pada beberapa media.

Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kepolisian masih mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami dugaan adanya pemaksaan masuk ke pantai oleh rombongan Pemkot Malang. Pihak kepolisian mengatakan masih belum dapat menyimpulkan sebelum memperoleh informasi dan bukti yang jelas.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut dan mengatakan bahwa jajarannya siap mengikuti proses hukum yang ada.

“Dalam konteks ini kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami pasti akan mengikuti alur proses yang akan ditetapkan baik dari Polsek maupun Polres setempat,” ujar Erik.

Penulis: Serafina Indah Chrisanti

Editor: Sebastian Simbolon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini