
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Korlantas Polri berencana akan merubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari yang awalnya berwarna dasar hitam menjadi berwarna dasar putih. Rencana perubahan TNKB ini sudah melalui kajian dan diskusi sejak tahun 2014. Alasan utama dalam perubahan TNKB ini adalah mendukung program tilang elektronik atau sering disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kamera ELTE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ELTE digunakan sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik. Penggunaan plat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tidak terjadi lagi,” ujar Kasubdit STNK, Komisaris Besar Taslim Chairuddin.
Penggunaan TNKB berwarna dasar putih untuk menghindari kesalahan identifikasi kamera ELTE juga sudah digunakan di beberapa negara seperti Amerika, Jerman, Malaysia. Sehingga harapannya Indonesia dapat mencontoh beberapa negara tersebut.
Meskipun peraturan perubahan warna dasar TNKB sudah diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Mei 2021, namun regulasi tersebut dipastikan belum akan diberlakukan pada tahun ini. Taslim mengatakan penerapan warna baru pada TNKB akan dilakukan secara bertahap dan rencananya akan berjalan pada tahun 2022. Penerapan tersebut akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Hal ini dilakukan agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dengan mengganti plat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
Untuk biaya penggantian warna plat nomor kendaraan, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 yang membahas Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak disebutkan biaya penerbitan STNK kendaraan roda dua adalah Rp 100.000,00 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahun. Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 200.000,00 untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahun.
Aturan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Peraturan mengenai tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 pada pasal 45 ayat 1 sampai 5, dengan rincian sebagai berikut.
- TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
- Putih, tulisan hitam bagi kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional
- Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum
- Merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah, dan
- Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
- TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
- Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
- Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Saat ini belum ada keterangan mengenai daerah mana saja yang akan mengimplementasikan aturan perubahan warna TNKB tersebut dan kami belum memperoleh informasi lebih lanjut.
Penulis: Serafina Indah Chrisanti
Editor: Sebastian Simbolon